Sekilasindonesia.id SERANG – Sidang lanjutan gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Wali Kota Cilegon menghadirkan dua saksi fakta, yakni Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Syaeful Bahri dan Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto.
Di hadapan majelis hakim, Syaeful Bahri menjelaskan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Pansel berdasarkan surat permohonan dari Wali Kota Cilegon kepada pihak rektorat terkait pembentukan panitia seleksi untuk proses rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
“Awalnya begitu ada surat wali kota, mengenai balasan surat dari kampus saya lupa, tapi sepertinya ada,” ujar Syaeful dalam persidangan.
Ia menerangkan, Pansel terdiri dari lima orang yang kemudian melakukan rapat internal untuk menentukan ketua, sekretaris, dan anggota.
Menurutnya, selama proses berjalan tidak ada arahan langsung dari Wali Kota karena seluruh data telah disiapkan oleh BKPSDM.
“Jadi metode yang digunakan wawancara dan administrasi rekam jejak yang nama-namanya sudah ada,” katanya.
Syaeful juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengundang Maman Mauludin untuk mengikuti wawancara, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Harus ada izin BKN, tapi saya lupa karena pada saat bersamaan saya juga menjadi Pansel dengan Pak Sekda di BPRS,” ujarnya saat menjelaskan terkait izin Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses rotasi dan mutasi.
Meski demikian, Syaeful menegaskan bahwa Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Sekda Kota Cilegon tersebut.
“Tidak, seingat saya Pansel tidak ada memberi rekomendasi pemberhentian, hanya nilainya tidak ada, artinya kewenangan kembali kepada Wali Kota,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, memberikan keterangan berbeda.
Ia menyebut rekomendasi BKN terkait pemberhentian Maman Mauludin muncul setelah Wali Kota Cilegon melakukan konsultasi dengan BKN akibat Sekda dua kali tidak hadir dalam undangan wawancara.
“Rekomendasi itu setelah Wali Kota melakukan konsultasi dengan BKN, karena tidak hadir dua kali dalam undangan wawancara,” kata Joko.
Joko juga mengakui bahwa usulan pemberhentian Sekda tidak pernah dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Banten maupun Kementerian Dalam Negeri karena pihaknya menganggap rekomendasi BKN sudah mencukupi.
“Karena sudah mendapat rekomendasi BKN, jadi tidak memerlukan izin Gubernur,” ujarnya.
Selain itu, ia membenarkan bahwa draft surat pemberhentian Maman Mauludin dibuat oleh BKPSDM atas arahan langsung dari Wali Kota Cilegon.
“Iya kami yang buat, kita bikin draft-nya atas arahan Wali Kota,” katanya.
Usai sidang, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai keterangan kedua saksi justru memperkuat dugaan adanya persoalan prosedur dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon.
“Yang pertama Pansel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, akan tetapi di dalam bukti Tergugat ada, dan semua tidak tercatat di dalam berita acara maupun penunjang bukti lainnya,” tegas Dadang.
Ia juga menyoroti pengakuan Kepala BKPSDM terkait tidak adanya izin dari Gubernur Banten dalam proses pemberhentian Sekda.
“Kalau dua kali Pak
Sekda tidak hadir sudah dibantah dengan bukti, yang pertama BKN belum memberi izin, undangan kedua Pak Sekda menjadi koordinator kegiatan dengan KPK, selesai lah itu.
Nah ini tadi diakui, tidak ada izin gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam usulan dan proses pemberhentian sekda,” tandasnya.
Lebih lanjut, Dadang mengaku baru menerima surat dari BKN yang diterbitkan Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN terkait permintaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon tertanggal 23 Februari 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon.
“Nah ini yang nanti kita akan susul dengan melakukan permohonan informasi kepada BKN, ini ada apa sisi lain Deputinya menerbitkan surat pemberhentian, sekretarisnya meminta wali kota untuk melakukan klarifikasi, kita lihat dulu ya substansinya,” pungkasnya.
Bagindo Yakub.











