Jeneponto, Sekilas Indonesia – Maraknya pengepulan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga bekerja sama dengan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk SPBU Tarowang, telah meresahkan para sopir angkutan umum.
Peristiwa yang memprihatinkan terjadi pada Rabu (1/4/2026), ketika salah seorang terduga pengepul, yang disebutkan sebagai Daeng Gau, mengintimidasi dan mengusir wartawan Jurnalsepernas.id, dan juga selaku Pengurus Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Kabupaten Jeneponto, M. Tajuddin. Sedang dalam antrian pengisian BBM kendaraan sekaligus meliput di lokasi SPBU Tarowang. Daeng Gau tampak geram dan merasa terusik, khawatir aktivitas ilegalnya akan diliput dan dimediakan.
Salah satu orang yang diduga pengepul BBM subsidi jenis solar yang akrap disapa Daeng Gau, mengusir salah satu wartawan yang hendak mengisi BBM pada kendaraannya. “Saya mengusir mereka karena dia yang sering beritakan usaha saya dan SPBU di sini jadi saya suruh keluar, jangan mengisi di sini, cari SPBU lain!” ucap Daeng Gau dengan keras saat mendekati wartawan tersebut.
M. Tajuddin yang merasa diintimidasi kemudian meminta penjelasan terkait larangan mengisi BBM, namun Daeng Gau tetap bersikeras tanpa memberikan alasan yang jelas. “Keluar saja, cari SPBU yang lain bukan Pertamina di sini. Kita sudah anggap saudara, tapi malah kita beritakan,” ucapnya sambil tetap marah.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SEPERNAS Kabupaten Jeneponto, Nasir Tinggi, merespon cepat dan bertindak tegas dengan melaporkan Daeng Gau ke Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto pada Kamis (2/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pengepulan BBM dan pengusiran serta intimidasi terhadap wartawan juga selaku pengurus organisasi pers.
Tindakan Daeng Gau dinilai telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Kami meminta pihak Polres Jeneponto, Polda Sulsel, dan jajarannya untuk segera menghentikan aktivitas ilegal pengepul solar bersubsidi. Jangan sampai aparat penegak hukum tampak tutup mata atau bahkan melindungi para pelaku mafia solar,” tegas pengurus SEPERNAS.
Nasir menambahkan, bahwa arogansi Daeng Gau yang bahkan berani menghalangi tugas jurnalistik tidak bisa dibiarkan. Ia berharap pihak Polres segera turun lapangan untuk mengatasi masalah mafia solar di SPBU Tarowang, Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
“Jika tidak segera dihentikan, kami beserta jajaran pengurus SEPERNAS akan melakukan aksi demonstrasi. Kondisi mafia BBM di SPBU Tarowang dan lokasi lain sudah tidak kondusif dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal terhadap jurnalis,” tutup Nasir Tinggi.
(Amrianto)











