Jeneponto – Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Unit Reskrim (Kanit Reskrim) Polsek Tamalatea, Ipda (S), terhadap keluarga seorang pelaku tindak pidana menjadi sorotan publik. Kabar yang menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp1,5 juta tersebut langsung mendapat respons tegas dari pimpinan Polres Jeneponto.
Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media daring pada Senin (30/3/2026), Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., memastikan pihaknya segera melakukan penelusuran mendalam. Ia telah memerintahkan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) untuk memverifikasi kebenaran informasi yang mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kami akan menelusuri kabar tersebut secara menyeluruh. Jika terbukti benar bahwa anggota kami melakukan tindakan pemerasan, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKBP Haryo Basuki dalam keterangannya.
Selain itu, AKBP Haryo Basuki menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta media yang telah berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
“Saya berterima kasih atas informasi yang diberikan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami berjanji akan menindaklanjutinya dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Melalui pernyataan ini, Kapolres Jeneponto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi setiap anggota yang terbukti melanggar hukum atau kode etik. Pihaknya juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terus mengawasi kinerja aparat penegak hukum di wilayah Jeneponto demi menjaga integritas institusi.
(Amrianto)











