BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Jumadi dan dihadiri Bupati Bangka Ferry Insani, Wakil Bupati Syahbudin, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Ketua DPRD Bangka, Jumadi, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPJ ini menjadi bagian dari kewajiban kepala daerah sekaligus dasar bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran,” ujar Jumadi dalam sambutannya.
Ia menambahkan, dalam pembahasan LKPJ, DPRD akan menitikberatkan pada capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini, menurut dia, penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
“Pembahasan juga diarahkan agar pembangunan tepat sasaran dan pelayanan publik, terutama sektor pendidikan dan kesehatan, dapat berjalan optimal,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bangka Ferry Insani menyampaikan, LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun.
“LKPJ ini merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya. Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan.
Ferry mengungkapkan sejumlah indikator kinerja pemerintah daerah pada 2025 menunjukkan peningkatan. Di antaranya, skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah naik menjadi 3,1096 dari sebelumnya 2,9542.
Kemudian, indeks pencapaian standar pelayanan minimal mencapai 96,25 atau meningkat dari 95,30 pada tahun sebelumnya. Indeks reformasi birokrasi juga mengalami peningkatan dari 70,78 (kategori BB) menjadi 80,74 (kategori A-).
Selain itu, indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik meningkat dari 2,80 menjadi 3,00, serta indeks kepuasan masyarakat naik dari 84,54 menjadi 86,56. Pemerintah Kabupaten Bangka juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah.
“Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ferry.
Ia menambahkan, LKPJ tersebut selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah ke depan.(Budi)











