Seorang pemuda berinisial AS alias Aris yang bekerja sebagai pengedar narkoba, berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan klip sabu yang disembunyikan di dalam bantal miliknya.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang, pada malam hari Senin (23/2/2026). Tim yang melakukan penangkapan adalah Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Ps. Panit II Iptu Doni Nopriyadi.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (26/2/2026). “Benar, kami telah mengamankan AS alias Aris atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan 48 klip plastik kecil berisi sabu dengan total berat bruto 9,56 gram yang disimpan di dalam bantal. Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa puluhan potongan sedotan yang digunakan untuk menyimpan sabu dan 1 unit ponsel milik pelaku.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melalui tahap penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Pelaku telah mengakui bahwa narkoba yang diamankan adalah miliknya. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah disimpan di Markas Polda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Agus juga menegaskan komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami memiliki komitmen tegas untuk mewujudkan Bangka Belitung yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
(Budi)











