Advertorial

Bupati Paris Yasir Tunda Kenaikan Tarif PBB-P2: Prioritaskan Aspirasi Warga Jeneponto

×

Bupati Paris Yasir Tunda Kenaikan Tarif PBB-P2: Prioritaskan Aspirasi Warga Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunjukkan respons cepat terhadap aspirasi masyarakat dengan menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, di ruang rapat Bupati pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Rapat tersebut diadakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penyesuaian penetapan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk merespons masukan dari masyarakat terkait perhitungan PBB-P2 Tahun 2025 yang mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Click Here

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Bagian Hukum. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan kondisi riil di daerah, khususnya dalam penetapan tarif PBB yang berkeadilan dan tidak membebani masyarakat.

Bupati Paris Yasir menegaskan komitmennya untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat. “Penyesuaian nilai PBB ini harus dilakukan secara bijaksana. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta daya beli masyarakat Jeneponto,” tegasnya.

Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Forkopimda, disepakati beberapa solusi kebijakan terkait tarif PBB. “Pertama, kami menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB-P2 hingga terbitnya regulasi perubahan Peraturan Bupati Jeneponto yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Saripuddin Lagu menambahkan, pihaknya juga menghimbau kepada wajib pajak yang merasa keberatan dengan tagihan PBB-P2 untuk menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang melalui Kepala Desa/Lurah, Camat, hingga ke Bapenda. Selain itu, Pemkab Jeneponto juga akan membentuk Tim Evaluasi untuk mengkaji ulang perubahan tarif PBB-P2 sesuai dengan regulasi yang baru.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan seluruh pihak terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat Jeneponto,” pungkas Saripuddin Lagu.

(Amrianto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca