Advertorial

Monica Haprinda Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis ke Warga

×

Monica Haprinda Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis ke Warga

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi PDI-P, Monica Haprinda, menyosialisasikan program bantuan hukum gratis kepada warga Perumahan RM Bundo Mur, Grandland, Pangkalpinang, Sabtu (24/5/2025).

Kegiatan yang dihadiri puluhan warga ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Click Here

“Sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui bahwa mereka punya hak atas bantuan hukum, tanpa biaya,” ujar Monica saat memberi sambutan.

Tenaga Ahli Fraksi PDI-P, Aldy Kurniawan, SH, MH, yang turut hadir sebagai pemateri, memaparkan bahwa bantuan hukum mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Namun, bantuan hanya diberikan kepada warga kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pendukung lainnya.

“Merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2015, ada sepuluh lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Pemprov Bangka Belitung tahun ini,” kata Aldy.

Ia menambahkan, layanan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak setiap warga negara mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum secara setara.

Monica berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat terdorong untuk lebih berani mencari pendampingan hukum saat menghadapi masalah.
“Negara hadir untuk melindungi warganya. Jangan ragu mengakses bantuan hukum,” tegasnya.(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca