OPINI – Institusi pendidikan sangat identik, serta diasosiasikan dengan kata intelektualitas, kritis, ilmiah, inklusif, dan mencerdaskan. Sebenarnya, kita tidak perlu lagi mempertanyakan apa fungsi dari institusi pendidikan, sama halnya anda tidak perlu mempertanyakan apa fungsi dari institusi peradilan, karena semua orang tahu persis, fungsinya adalah tempat mencari keadilan. Namun, melihat fakta yang terjadi, rasa-rasanya penting untuk mempertanyakan kembali, soal eksistensi kampus yang sedang ramai diperbincangkan, terkait polemik kampus yang kemasukan pinjaman online ‘Pinjol Goes to Campus’.
Pinjol merupakan pinjaman online yang sekiranya tidak perlu lagi mendapatkan penjelasan secara gamblang, pinjol bukanlah hal baru bagi masyarakat pada umumnya, dari pinjol legal sampai yang ilegal sepertinya sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita. Pinjol seringkali menjadi solusi bagi sebagian orang tapi tidak sedikit juga menjadi titik awal sumber masalah yang mengancam kehidupan seseorang.
Pada dasarnya polemik mengenai pinjol sulit teratasi jika kerangka peraturan (Regulatory Framework) tidak dibentuk. Dalam konteks financial technology saat ini hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia dan beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Hal demikian mengindikasikan bahwa peraturan yang ada hanya bersifat secondary legislations yang sifatnya mengatur hal teknis saja, secara kekuatan keberlakuannya tentu lemah dibandingkan dengan adanya undang-undang khusus mengatur tentang fintech.
Implikasi dari pesoalan regulasi yang lemah berdampak pada institusi pendidikan. siapa sangka jika ternyata jasa pinjol telah menyusup ke dalam kampus. Beberapa hari ini ramai diperbincangkan salah satu kampus ternama yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberikan salah satu opsi bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan menggunakan jasa pinjol, dimana pinjol tersebut bekerjasama dengan pihak kampus untuk menjadi bagian alternatif dalam mekanisme pembayaran UKT. Atas kejadian tersebut, rasa-rasanya kadar intelektual kampus mulai merosot, ketajaman berpikir mulai korosi akibat paradigma yang mulai bergeser ke arah komersialisasi.
Seni Pemerasan
Bukan hanya di masyarakat, pinjol sudah masuk ke ranah kampus. sulit dipercaya jasa pinjol lihai melihat peluang yang ada, biasanya menyasar pedagang, orang terlilit utang, dan kesulitan ekonomi lainnya bahkan berdasarkan hasil riset NoLimit Indonesia sekitar 42% guru menjadi profesi yang paling banyak terjerat pinjol ilegal. Guru sudah menjadi korban, apakah kita berharap selanjutnya mahasiswa yang akan masuk dalam urutan jeratan pinjol yang sistemik, tentu tidak.
Kali ini agak berbeda, pinjol melihat segmentasi yang cukup mudah untuk dijerat, kampus cenderung lebih mudah untuk dijadikan tempat melempar jaring, karena dilengkapi seperangkat aturan yang dapat diterapkan kepada mahasiswa. Mahasiswa tentu memiliki kecenderungan mematuhi aturan kampus, sehingga skema yang telah diperjanjian antara pihak kampus dan pihak pinjol akan lebih mudah untuk diikuti oleh mahasiswa.
Hal demikian tentu berpotensi menjerat mahasiswa dalam lilitan utang, disisi lain bukannya mendapat bantuan dispensasi semacam pemotongan UKT atau bahkan beasiswa, malah pihak pinjol diberikan ruang untuk mengeksploitasi mahasiswa, inilah yang disebut sebagai seni pemerasan sistemik dalam kampus.
Solusi yang tidak solutif
Stigma dominan bahwa pinjol adalah solusi sudah tidak terbendung, benteng yang notabenenya tempat kaum terdidik dan kritis telah diterobos oleh pinjol yang katanya dapat menyelesaikan masalah keuangan. Jasa pinjol yang diternak dalam kampus sejatinya telah merusak akal sehat, kampus seharusnya mencerminkan intelektualitas termasuk pada aspek kebijakannya.
Dapat dikatakan bahwa pinjol sebagai alternatif pembayaran UKT bagi mahasiswa yang kurang mampu merupakan kesesatan berpikir yang tidak memberikan solusi, alih-alih sebagai solusi malah menjadikan mahasiswa sebagai sapi perah bagi pinjol, sangat ironis memang, karena hal demikian terjadi di beberapa kampus.
Sepatutnya pihak kampus tidak memandang pinjol sebagai solusi untuk mahasiswa, karena kampus adalah tempat produksi pengetahuan bukan cuan. logikanya pinjol sebaiknya tidak diperuntukan untuk kepentingan konsumtif dimana pinjaman tersebut digunakan untuk membayar UKT sehingga dana pinjaman tidak dapat dimanfaatkan terlebih dahulu.
Dalam hal ini kampus seharusnya dapat memahami bahwa penggunaan jasa pinjol sebaiknya diperuntukan untuk kebutuhan produktif dimana dana pinjaman dapat diputar kembali sebagai injeksi permodalan usaha yang nantinya dana tersebut lebih potensial untuk dikembalikan, bukan justru menganjurkan untuk pembayaran UKT demi kepentingan kampus tapi mengorbankan mahasiswa yang hampir mampus. Bukannya setelah kesulitan ada kemudahan malah yang terjadi justru sebaliknya setelah kemudahan ada kesulitan (mudah pinjamannya sulit bayar utang pokok disertai bunganya).
Penulis : Firmansyah, S.H.I.,M.H (Dosen Hukum Bisnis, UNM)











