Daerah

Waduh!! Usai Joni, Charles Juga Merasa Ditipu Oleh Manajemen Hunian Azelea Garden Toboali

×

Waduh!! Usai Joni, Charles Juga Merasa Ditipu Oleh Manajemen Hunian Azelea Garden Toboali

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Usai pernyataan Joni di media online pada Senin (9/10/2023) kemarin yang merasa di tipu oleh pihak pengelola perumahan Azelea Garden Toboali. Kini Charles yang merupakan warga Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan juga merasa hal yang sama.

Hal itu disampaikannya kepada media ini melalui pesan messenger pada Selasa, (10/10/2023) malam. Dalam penyampaiannya dirinya mengirimkan bukti pembayaran berupa foto kwitansi yang di tandatangani oleh pihak developer PT. Maju Penuh Berkat.

Click Here

“Ya bang, saya juga pernah kena. DP sebesar Rp. 7 juta, namun yang saya setor ke pihak perumahan Azelea hanya Rp. 3 juta. Hingga kini uang yang Rp. 3 juta masih di pihak perumahan Azelea,” terangnya.

Selain menyetor dengan pihak perumahan Azelea Garden Toboali, pria yang kini sudah menetap di Jakarta itu juga mengaku sudah mentransfer uang sebesar Rp. 4 juta ke rekening marketing perumahan tersebut.

“Saya juga sudah transfer ke rekening marketing sebesar 4 juta, namun 2 juta sudah dikembalikan sedangkan 2 jutanya lagi belom dikembalikan oleh marketing karena sudah hilang gak ada kabar lagi. Jadi total kerugian yang saya alami sekitar 5 juta hingga kini belum dikembalikan oleh pihak manajemen perusahaan hunian Azelea Garden Toboali,” ujarnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, Seorang konsumen hunian Azelea Garden Toboali bernama Joni warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan mengaku dirinya sudah membayar down payment (DP) sebesar Rp. 12 juta, tetapi rumah yang diidam-idamkan hingga kini tak kunjung diterimanya.

Atas kejadian ini, Joni merasa ditipu oleh pihak developer PT. Maju Penuh Berkat selaku pengelola dan pengembangan perumahan Azelea Garden Toboali yang beralamat di Jalan Teladan AMD, Kelurahan Teladan, Toboali.

“Saya selaku konsumen sangat kecewa, dan merasa telah ditipu oleh pihak perusahaan, saya telah melunasi uang muka sebesar Rp. 12.000 000.00,- dari tahun 2020 hingga tahun 2021, namun hingga saat ini hampir 2 tahun belum mendapatkan Unit rumah yang telah dijanjikan,” kata Joni saat ditemui wartawan, pada Senin (9/10/2023) sore.

Menurut Joni, pihak perusahaan yang mengelola perumahan tersebut tidak kooperatif bahkan terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab.

“Alasan dari pihak perusahaan bahwa saya sudah dibatalkan sepihak oleh mereka, padahal saya tidak pernah mengetahui terkait pembatalan sepihak tersebut. Intinya saya hanya ingin minta hak saya, saya sudah berkali-kali menghubungi saudara limbong dan saudari Dera selaku pegawai yang lama, namun tidak ada kejelasan dari mereka,” ujarnya.

Karena itu, Joni yang merupakan pegawai honorer dilingkungan Pemkab Bangka Selatan tersebut akan melaporkan perkara ini kepihak kepolisian atas dugaan penggelapan dan penipuan uang konsumen.

“Kalau memang tidak bisa menyediakan unit sesuai perjanjian awal, saya minta uang saya dikembalikan saja kalau tidak saya akan laporkan hal ini ke pihak berwajib,” tegasnya.

Sementara, saat ditemui di lokasi, pihak perusahaan pengelola perumahan Azela Garden Toboali, Gino saputra selaku manager pemasaran yang berada di kantor marketing lebih memilih bungkam dan enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mencari konfirmasi dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas dugaan penipuan terhadap konsumen tersebut.

Diketahui, perkara wanprestasi sendiri telah tercatat dalam Pasal 8 ayat (1) huruf F Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal itu disebutkan pelarangan terkait pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji, keterangan, iklan, atau promosi lainnya.

Dalam peraturan lain (Pasal 134 jo Pasal 151 UU Perumahan), disebutkan konsekuensi hukum yang akan diterima oleh developer jika melakukan praktik wanprestasi.

Konsekuensi tersebut biasanya mencakup denda maksimal sebanyak Rp 5 miliar. Selain dikenakan denda, pengembang nakal juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha dan penutupan lokasi usaha, hal itu sesuai Pasal 150 UU Perumahan.

 

(Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *