Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Selatan,Ferry menyatakan, sebanyak 16 Partai Politik telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal calon legislatif pada Pemilu 2024.
Dikatakannya, dari 16 partai politik yang melakukan verifikasi perbaikan, ada sebagaian balon legislatif yang belum ditetapkan statusnya. Hal ini dikarenakan masih dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan.
Demikian disampaikan oleh Ferry usai Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu Tahun 2024 bersama Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Bawaslu Bangka Selatan, pada Rabu (26/07/2023).
“Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan terdapat 16 partai politik pada intinya telah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan,” kata Ferry.
“Akan tetapi masih ada sebagian bakal calon yang belum ditetapkan statusnya, dikarenakan akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan,” Jelas Ferry.
Ia juga menyinggung terkait teknis dilapangan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan untuk selalu siap siaga, cermat dalam setiap Tahapan yang berjalan.
Menurut dia, sebagai pengawas harus tetap mengedepankan integritas lembaga dan Panwaslu Kecamatan, sehingga para panwaslu kecamatan bisa mempresentasikan terkait hasil pengawasan Tahapan Pemilu berdasarkan tahapan-tahapan yang sedang berlangsung.
“DPT yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan harus tetap dikawal, jangan sampai dengan adanya DPT menimbulkan permasalahan pada saat penetapan DPTb yang bakal membuat potensi pelanggaran,” Jelas Ferry
“Apalgi Kabupaten Bangka Selatan saat ini memiliki banyak celah transmigrasi penduduk dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bakal memuat potensi DPTb, maka kita sebagai Pengawas Pemilu harus cermat dalam membaca situasi dan kondisi saat ini,” tutupnya. (**)











