Daerah

Mantan Napi Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Legislatif, Ini Syaratnya!! 

×

Mantan Napi Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Legislatif, Ini Syaratnya!! 

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Budi Wardoyo menyebut mantan Narapidana (Napi) baik kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun kasus lainnya bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 mendatang.

Hal demikian disampaikan Budi saat menjadi narasumber pada acara publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah Kursi dan Penetapan Dapil pada pemilu 2024 yang di selenggarakan oleh Bawaslu Basel, di Hotel Marina Toboali, Selasa (14/4/2024).

Click Here

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih boleh mencalonkan diri, dengan catatan yang bersangkutan sudah selesai menjalani pidananya,” kata Budi, didepan wartawan.

Selain sudah pernah kena pidana 5 tahun, lanjut Budi, mantan napi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif juga wajib mengumumkan jati dirinya melalui berbagai media.

“Syarat berikutnya yang bersangkutan juga harus wajib mengumumkan jati dirinya ke publik dengan melalui media online ataupun media cetak,” jelasnya.

Menurut Budi, acuan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan sebagian uji materi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

“Tapi keputusan tersebut masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari pusat, bisa atau tidaknya,” bebernya.

(Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca