*SEKILAS INDONESIA | BANGKA SELATAN*
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Nazarudin. S.IP., MM., menyebutkan terkait banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kawasan Industri Sadai (KIS), itu wewenang pengawas ketenagakerjaan ada di provinsi bukan dari pihak Kabupaten atau kota.
Hal itu dijelaskan Nazarudin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari UU 11/2021 Cipta Kerja dalam pasal 35 bagian ketiga pengawasan.
“Berdasarkan PP 34 Tahun 2021, terkait dalam pengawasan maupun data TKA atau orang asing yang ada di wilayah masing-masing itu yang tahu ada di Imigrasi. Sedangkan, untuk ketenagakerjaan kalau pun itu ada orang asing yang masuk dalam wilayah itu ada di pengawas ketenagakerjaan Provinsi, jadi kami disini sifatnya hanya sebatas pembinaan saja,” kata Nazarudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
Udin sapaan akrabnya juga mengatakan, untuk jumlah TKA yang ada di Bangka Selatan, pihak Disnakertrans Kabupaten Bangka Selatan belum mengetahui dan dalam waktu dekat akan menyurati kantor Imigrasi di Pangkalpinang terkait data jumlah TKA yang ada di kawasan industri sadai tersebut.
“Untuk jumlahnya kami belum mengetahui berapa jumlah TKA yang ada disini, dan kami juga baru menyampaikan surat ke pihak Imigrasi. Karena data prosesnya itu pihak Imigrasi yang tahu berapa jumlahnya,” ujar Udin.
Kendati demikian, Udin berharap agar pihak prusahaan yang ada di wilayah Bangka Selatan untuk segera berkoordinasi dan menyampaikan data TKA yang ada di perusahaan masing-masing dengan pihak Disnakertrans Bangka Selatan.
“Harapan kami agar pihak perusahaan yang mempekerjakan Pekerja Asing atau TKA yang berada di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk sekiranya dapat menyampaikan data atau berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja terkait,” tungkasnya. (Riki)











