Daerah

Bawaslu Basel Gelar Sosialisasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

×

Bawaslu Basel Gelar Sosialisasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, di Roof Tobs Caffe Toboali, Rabu (16/11/2022).

pada kegiatan ini langsung di buka Oleh Ketua Bawaslu Bangka Selatan Azhari serta di hadiri anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Erik, SH, Kordiv Hukum pencegahan parmas dan Humas, Ferry ST juga dihadiri Anggota KPU Basel, Budi Wardoyo , Kesbagangpol,, rekan2 media serta Perwakilan Partai Politik.

Click Here

Dalam kegiatan ini di isi oleh narasumber penggiat pemilu yang juga komisioner Bawaslu Prov Babel periode 2017-2022 bpk Ir. Firman TB Pardede yang dalam materi menyampaikan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan Perbawaslu 9 tahun 2022.

Erik, SH mengatakan kegiatan ini di lakukan untuk memperkuat pengetahuan dan informasi terkait penyelesaian sengketa proses pemilu yang tertulis dalam UU 7 tahun 2017 maupun hukum acara Perbawaslu 9 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Proses tahapan penyelenggaraan pemilu rentan terjadi sengketa dan pelanggaran. Oleh sebab itu, kita perlu memahami rambu-rambu demokrasi pemilu 2024,” Kata Erik kepada wartawan.

Selain itu Ia juga menjelaskan, Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dilakukan melalui proses mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari.

“Permohonan pengajuan sengketa, paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun SK oleh KPU,” Ujar erik

Sementara Untuk pelanggaran proses pemilu, Kata Erik diantaranya adalah pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN, dan TNI/Polri.

“Pada pelanggaran, ada temuan dan laporan dari WNI yang memiliki hak pilih, pemandu pemilu, dan peserta pemilu. Syaratnya, identitas pelapor dan terlapor harus jelas, waktu pelaporan tidak lebih 7 hari sejak terjadinya pelanggaran, dan ada bukti serta saksi secara langsung yang melihat dan mendengar,” Tuturnya. (Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca