PARE-PARE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Parepare mendorong Pemerintah Kota Parepare, untuk dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama yang bersumber dari pajak parkir.
Sumber pendapatan pajak dari sektor parkir, sangat potensial untuk bisa menaikkan PAD Parepare.
Salah satu anggota DPRD Kota Parepare, Rudy Nadjamuddin, mengusulkan agar pendapatan Asli Daerah bisa ditingkatkan dari sektor pajak parkir dengan melihat adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir di Kota Parepare, Kamis ( 3/2/2022 ).
Hal tersebut disampaikan Rudy Nadjamuddin, seusai Rapat paripurna dalam rangka jawaban Walikota tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan.
“Saya usulkan untuk perda inisiatif DPRD khusunya dari Komisi III, yaitu mengusulkan perda pajak parkir karena ini sangat prioritas untuk menambah peningkatan PAD kita, kemudian juga ada dasar hukum kita untuk menarik parkir yang terutama di area Pelabuhan dan sebagainya,” ungkap Rudy Nadjamuddin.
Untuk mendukung hal tersebut Ia meminta Sekretariat agar menyiapkan hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait pengusulan Perda Pajak Parkir tersebut. (AM)











