Daerah

Satreskrim Polres Pasangkayu Ungkap Penggelapan DD Benggaulu

×

Satreskrim Polres Pasangkayu Ungkap Penggelapan DD Benggaulu

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU || Sekilasindonesia.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang diduga menyalagunakan Dana Desa (DD) Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

DD sebesar Rp 704.694.310 juta disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Benggaulu, berinisial IK bersama anaknya inisial LI untuk kebutuhan pribadinya.

Click Here

Wakapolres Pasangkayu, Kompol Eduard Steffry Allan Telussa mengatakan dalam press realese, mantan Kades Benggaulu IK waktu menjabat, dia menyalahgunakan jabatannya sebagai pemerintah Desa, dan bekerjasama dengan anak kandungnya LI untuk demi kepentingan pribadi mereka.

Jadi, motif para tersangka Ik bersama LI mengkorupsi DD demi keperluan pribadi, itu sejak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, padahal anggaran itu diperuntukkan untuk Desa.

“Berdasarkan dari hasil menyidikan, tersangka LI berperang sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa dan adapun Barang Bukti (BB) kami sita tercatat sebanyak 120 aitem,”terangnya Selasa (10/05/2022) diruang Humas Polres Pasangkayu.

Eduard Steffry mengungkapkan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan memperkaya diri dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 milyar.

“UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan jabatan dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 milyar,”jelasnya.

Swelain itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura menambahkan, bahwa tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.

Kami menyita sisa uang hasi korupsi sebesar Rp 2.720.000, kwitansi dari rekanan, arsip keterangan saksi, bendahara Desa Benggaulu dan masih banyak lainnya.

“Saat ini sudah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), saya menghimbau kepada para calon Kades agar selektif menggunakan DD, sebab anggaran tersebut milik rakyat dan bukan milik pribadi,”ucapnya. (Roy Mustari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *