Daerah

Kepala PMD Pasangkayu: 4 Pendaftar Balon Pilkades dan Hanya 1 Memenuhi Syarat

×

Kepala PMD Pasangkayu: 4 Pendaftar Balon Pilkades dan Hanya 1 Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, PASANGKAYU – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar di Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang diikuti sebanyak 35 Desa.

35 Desa se-Kabupaten Pasangkayu ikut dalam Pilkades serentak, dimana terdapat di Desa Bulubonggu pendaftar Bakal Calon (Balon) ada 4 orang dan hanya 1 yang memenuhi syarat yaitu Incamben, hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Irfan Rusdi Sadek saat ditemui diruangannya.

Click Here

Pada saat panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan ke-4 Balon tentang kelengkapan serta keabsahan administrasi pencalonan, ada 3 yang tidak memenuhi syarat, sehingga dinyatakan gugur dan hanya 1 memenuhi syarat yaitu Incamben.

“Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, ketika terdapat hanya 1 orang Balon, maka itu akan diberikan waktu paling lambat 20 hari kedepan untuk menunggu (Balon-red) pendaftar lainnya,”ungkapnya senin 28/3/2022.

Lebih lanjut, Irfan juga menyampaikan, dalam hal Balon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran, maka akan dikembalikan ke Bupati/Walikota untuk menunda pelaksanaan Pilkades sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian seperti misalnya di Desa Bulubonggu.

“Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan Kades berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat (Kades) dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota,”ucapnya. (Roy Mustari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *