Berita

Pisau Dapur 27 Sentimeter Jadi Senjata Penyerangan, Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penusukan di Merak

×

Pisau Dapur 27 Sentimeter Jadi Senjata Penyerangan, Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penusukan di Merak

Sebarkan artikel ini

Sekindo.id CILEGON – Dendam pribadi yang diduga dipendam selama delapan tahun berujung aksi penusukan berdarah di kawasan Flyover Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Seorang pria berinisial R (54) diamankan jajaran Polres Cilegon setelah diduga menyerang rekan kerjanya, J (49), menggunakan pisau saat korban tengah tertidur di sebuah bengkel.

Click Here

Pengungkapan kasus penganiayaan berat tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana, S.I.K., M.M., didampingi Kapolsek Pulomerak Kompol D. Ambarita, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran terkait.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 03.30 WIB, di Bengkel Alfayan, tepatnya di bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu dendam lama tersangka terhadap korban.

Perselisihan itu disebut bermula pada 2018, ketika R mengaku pernah menjadi korban pemukulan oleh J.

Meski persoalan tersebut sempat diselesaikan, tersangka diduga masih menyimpan sakit hati hingga akhirnya melampiaskan dendamnya melalui aksi penyerangan.

Ironisnya, serangan terjadi ketika korban sedang beristirahat di area bengkel. Tersangka diduga mendatangi korban yang tengah tertidur, kemudian menusuk bagian kepala menggunakan pisau dapur dengan panjang sekitar 27 sentimeter.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian pelipis kanan dengan kedalaman sekitar empat sentimeter serta luka robek di telapak tangan kanan.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Kondisi luka yang dialami korban mengharuskannya menjalani tindakan operasi.

Kapolsek Pulomerak Kompol D. Ambarita menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

Namun, penyidik sempat menghadapi kendala dalam pemeriksaan korban karena kondisinya belum sepenuhnya pulih setelah menjalani operasi, pemeriksaan pun harus menyesuaikan kondisi kesehatan korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka dan korban merupakan rekan kerja yang sama-sama bekerja di bengkel tersebut.

Persoalan pribadi yang telah berlangsung bertahun-tahun diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan persoalan pribadi berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Menurutnya, setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, maupun jalur hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Kasus penusukan di Bengkel Alfayan ini menjadi pengingat bahwa dendam dan perselisihan yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berujung pada tindakan kriminal serius.

Polres Cilegon mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Bagindo Yakub.