Sekindo.id SERANG – Proyek pembangunan dan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan di RW 002, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan.
Proyek senilai Rp188.380.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 itu dikabarkan telah didatangi tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
Kedatangan aparat penegak hukum tersebut menjadi perhatian masyarakat, terlebih proyek drainase itu sebelumnya menuai keluhan warga terkait kualitas pekerjaan, proses pengerjaan, hingga minimnya koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
Selain persoalan kualitas fisik bangunan, masyarakat juga mempertanyakan transparansi informasi proyek.
Pasalnya, papan informasi kegiatan yang terpasang tidak mencantumkan volume pekerjaan, sehingga warga kesulitan mengetahui secara jelas ukuran dan kuantitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan program Urusan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Adapun paket pekerjaan bernama Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan), dengan nomor kontrak 600/SPK.0801.UPPSU/DPerkim3/2026 tertanggal 15 September 2026.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Raja Dilfa Barqi dengan nilai kontrak Rp188.380.000 dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Sumber anggaran berasal dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Halwati, Ketua RT 04 Maja Asem, Desa Kadikaran, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa pihak pelaksana proyek tidak pernah melakukan koordinasi maupun pemberitahuan kepada pengurus RT dan RW sebelum pekerjaan dimulai.
” Pihak pemborong proyek drainase tidak pernah ada datang ke kami sebagai RT, RW, sebelum proyek dikerjakan,” ungkap Halwati.
Ia juga membenarkan adanya kedatangan sejumlah aparat penegak hukum ke lokasi proyek.
Kemarin pihak kepolisian dan Kejati Banten datang ke lokasi dengan jumlah sekitar 12–14 orang, pihak pemborong juga sempat datang ke lokasi.
Menurut Halwati, pihak Kejati Banten sempat menanyakan apakah pemborong sudah melapor kepada pengurus RT.
Hal tersebut kemudian diakui oleh pihak pemborong, sebagaimana disampaikan Halwati.
Sementara itu, Darwis selaku Ketua RW 02 menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek tersebut telah menimbulkan sejumlah keluhan masyarakat.
Salah satunya terkait proses pembongkaran dan pengerukan saluran yang dinilai terlalu lebar hingga mengenai pagar rumah warga.
“Kalau Pak Lurah sempat menyampaikan akan dibongkar dari rumah Sogi sampai ujung Haji Judi.
“Menurut kami, pengerjaan proyek drainase yang sedang dikerjakan dinilai amburadul dan banyak menimbulkan komplain dari warga karena proses pembongkaran atau pengerukan yang terlalu lebar hingga mengenai pagar rumah warga,” ujar Darwis.
Ia juga mempertanyakan hasil pembangunan saluran drainase yang menurutnya justru terlihat lebih kecil dibandingkan kondisi saluran sebelumnya.
Saluran drainase yang dibangun justru dilaporkan menjadi lebih kecil dibandingkan kondisi saluran awal di perkampungan.
“Tidak ada koordinasi awal yang baik dari pihak pemborong kepada pengurus RT/RW maupun kelurahan, sehingga warga merasa dirugikan dan kami sebagai pihak RT/RW disalahkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Darwis berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan pihak pelaksana lebih mengutamakan komunikasi dengan masyarakat sebelum pekerjaan dimulai.
Senada dengan itu, Halwati kembali menegaskan pentingnya koordinasi antara pelaksana proyek dengan pengurus lingkungan.
“Kami sebagai RT dan RW berharap ke depannya ada koordinasi yang jelas dari pihak pemborong maupun pelaksana proyek dengan pengurus lingkungan setempat agar tidak merugikan masyarakat dan meminimalisir komplain,” tutupnya.
Masyarakat berharap pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak hanya sebatas melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, hingga dokumen administrasi dan realisasi penggunaan anggaran.
Tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi proyek juga menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang negara.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp188.380.000, masyarakat meminta Dinas Perkim Provinsi Banten selaku instansi terkait memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian maupun indikasi pelanggaran, masyarakat berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan dari Kejati Banten maupun Ditreskrimsus Polda Banten.
Konfirmasi kepada Dinas Perkim Provinsi Banten dan pihak pelaksana CV Raja Dilfa Barqi juga masih diperlukan guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi terkait berbagai keluhan warga tersebut.
Bagindo Yakub.











