Berita

Pasca Aksi Demo, DLH Cek Langsung Dugaan Limbah SPPG Taman Roya — Hasil Lapangan Berbeda dengan Tuntutan Warga

×

Pasca Aksi Demo, DLH Cek Langsung Dugaan Limbah SPPG Taman Roya — Hasil Lapangan Berbeda dengan Tuntutan Warga

Sebarkan artikel ini

Sekindo.id, Jeneponto — Menindaklanjuti aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin, 2 November 2026, terkait dugaan pencemaran limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG Taman Roya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto segera melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa, 3 November 2026.

Tim investigasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, didampingi oleh Jabatan Fungsional Pengendali Pencemaran Lingkungan Hidup (JF PPLH). Kegiatan ini dilakukan guna menindaklanjuti aspirasi serta tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

Click Here

Berdasarkan hasil peninjauan dan investigasi di lapangan — termasuk dokumentasi berupa foto dan video — DLH menyampaikan bahwa kondisi yang ditemukan di lokasi dinilai tidak sejalan dengan dugaan maupun tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi sebelumnya.

Selain melakukan pemeriksaan fisik di lokasi, tim DLH juga mewawancarai sepuluh warga sekitar untuk menggali informasi lebih mendalam terkait dugaan pencemaran limbah tersebut. Dari sepuluh orang yang diwawancarai, hanya satu orang yang memberikan keterangan dengan nada agak ragu, sementara warga lainnya memberikan keterangan yang kemudian menjadi bahan evaluasi tim investigasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan keterangan warga tersebut, DLH menyimpulkan sementara bahwa tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi belum sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ditemukan saat proses investigasi berlangsung.

Meski demikian, Kepala DLH Jeneponto, Suardi, S.E., M.M., menegaskan bahwa hasil investigasi ini tetap menjadi dasar penting bagi pihaknya untuk melakukan langkah selanjutnya dalam memastikan kondisi lingkungan di sekitar SPPG Taman Roya tetap terjaga dengan baik.

“Hasil ini akan menjadi bagian dari tindak lanjut DLH dalam memastikan kondisi lingkungan di sekitar SPPG Taman Roya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku,” ujar Suardi kepada awak media saat di lokasi.

DLH berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan IPAL berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sehingga persoalan dugaan pencemaran dapat ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

(Amrianto)
Jeneponto Bahagia