Berita

KPRP Tegaskan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Usulan Kementerian Keamanan Resmi Ditolak

×

KPRP Tegaskan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Usulan Kementerian Keamanan Resmi Ditolak

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi kewenangan presiden, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) berperan memberikan persetujuan atau penolakan.

Selain itu, komisi juga memutuskan tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan.

Click Here

Usulan pembentukan nomenklatur baru tersebut sebelumnya sempat menjadi perdebatan di internal KPRP, namun akhirnya disepakati untuk tidak dilanjutkan.

Hal ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga anggota KPRP, usai pertemuan dengan Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5).

“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati,” ujar Yusril.

Ia menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada langsung di bawah presiden, tanpa adanya pembentukan Kementerian Keamanan maupun Kementerian Kepolisian.

“Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” tambahnya.

Selain itu, KPRP juga merekomendasikan penguatan dan perluasan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam rekomendasi tersebut, keputusan Kompolnas diusulkan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Polri.

Rekomendasi ini diperkirakan akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya melalui revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan kepada DPR.

Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang.

“Beberapa pasal, khususnya terkait Kompolnas serta penempatan polisi di luar tugas kepolisian, akan ditegaskan dalam undang-undang,” pungkasnya.

Bagindo Yakub.