Jeneponto, Sekilas Indonesia – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan satu unit sepeda motor dan menangkap dua orang tersangka. Pengungkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di Dusun Parangga, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Yamaha Vega yang awalnya berwarna merah maron namun telah dimodifikasi menjadi hitam.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengkonfirmasi kasus tersebut, yang berawal dari laporan korban Baharuddin (32), warga Kelurahan Tontokassi Timur, Kecamatan Tamalatea. Korban melaporkan kehilangan motornya pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di lokasi yang sama dengan tempat tinggalnya.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Nurman.
Kedua tersangka diidentifikasi sebagai M (31) dari Dusun Bontomasunggu, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, dan G (37) dari Dusun Parang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa motor Yamaha Vega milik korban disembunyikan di Dusun Parangga. Tim Pegasus kemudian menuju lokasi tersebut dan menemukan motor dengan Nomor Rangka MH35D92048J468145 serta Nomor Mesin 5D91468231.
Menurut Kasat Reskrim, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan tidak dalam pengawasan. Motif mereka diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku mengambil kesempatan ketika kendaraan tidak diawasi dengan baik,” jelas AKP Nurman.
Motor sebagai barang bukti telah dibawa ke Polsek Tamalatea, sementara kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
(Amrianto)











