HuKrim

Geledah Kontrakan Pangkalpinang Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 1,1 Kg Sabu Dari IRT

×

Geledah Kontrakan Pangkalpinang Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 1,1 Kg Sabu Dari IRT

Sebarkan artikel ini

Babel, Sekilas Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang, dengan menyita sebanyak 1,1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengkonfirmasi pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (28/2/2026) pagi.

Click Here

“Benar, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mengungkap kasus narkoba di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Jumat (27/2/2026) malam,” ujar Agus di Pangkalpinang.

Menurutnya, barang haram tersebut diamankan dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria, warga asal Pangkalpinang berusia 28 tahun. Sabu disimpan di dalam kontrakan miliknya di wilayah tersebut.

“Saat penggeledahan yang disaksikan RT setempat, petugas menemukan 1 paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan ‘Guanyinwang’ berisi sabu yang disimpan di bawah meja,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut berada dalam penguasaannya.

Agus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang khawatir dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memverifikasi informasi yang diterima.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa 1 plastik bening besar bertuliskan “666” dan 1 unit handphone milik pelaku.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

(Budi)