Daerah

Kasus Tipikor Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Masuk Tahap II

×

Kasus Tipikor Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Desa Simpang Rimba AS dan Bendaharanya TA atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016-2017, sudah masuk tahap II.

Pelimpahan perkara tersebut dari penyidikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi dan diterima oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Click Here

“Iya, kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polda Babel, Kejati terhadap terdakwa AS dan TA. Saat ini telah masuk tahap II,” kata Kajari Bangka Selatan, Riama Sihite melalui Kepala Seksi Intelejen, Michael Tampubolon, Selasa (3/9/2023).

Dijelaskannya, Usai dilakukan pemeriksaan oleh JPU Kejari Basel, kedua tersangka AS (52) dan TJ (52) langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang.

“Kejari langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan. Tim JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan guna pelimpahan perkara ke persidangan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan kedua tersangka telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan sehingga telah melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening desa untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.

“Kedua tersangka telah membuat pertangungjawaban tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 366.625.990,00,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Michael, kedua tersangka dijerat primair pidana asal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

AS dan TJ juga dijerat pidana subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kedua tersangka diancam pidana penjara primair paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan subsidair paling singkat 1 tahun paling lama 20 Tahun,” tutup Michael.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Keduanya yakni As yang merupakan Kepala Desa dan Ta selaku Bendahara Desa.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.

“Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan diruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu tepatnya pada 25 September 2023,” kata Jojo, Rabu (27/9/23) malam. (Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *