Ketua BPD Desak APH Segera Tindaklanjuti Kasus Jual Beli Lahan di Desa Serdang

Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serdang, Toboali, Bangka Selatan, Marno mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus jual beli lahan Negera di kawasan IUP PT Timah yang berlokasi di Jalan Tepus, Aik Metung Sungai Kepoh, Desa Serdang.

Marno mengaku, perihal kasus tersebut, dirinya bersama warga Desa Serdang, Arman (51), Heri (39) dan warga lainnya sudah melaporkan kasus itu ke pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 4 Juli 2022 lalu. Namun hingga detik ini belum ada tindak lanjut oleh pihak Polda Babel.

“Jelas lahan yang di jual oleh mafia tanah itu milik Negara. Jadi kami minta agar kasus ini segera di tindak oleh pihak polda. Karena sejauh ini kami menilai pihak polda terkesan lambat dan menutupi dalam menangani kasus ini. Padahal laporan ke polda sudah kami ajukan pada juli 2022 lalu. Namun hingga kini belom ada titik terang, dengan alasan masih dalam proses,” terang Marno saat konfrensi pers di Kantor Cyber Media Basel, Minggu (20/8/2023).

Marno juga menjelaskan, sebelumnya surat laporan yang dilayangkannya bersama warga sempat ditolak oleh Polda Babel, dengan alasan Ketua BPD dan warga tani Desa Serdang tidak punya wewenang. Karena yang berhak melaporkan adalah Kepala Desa Serdang bukan BPD.

“Kami juga heran kok bisa surat laporan yang kami ajukan ke Polda ditolak. Ada Apa?, dengan alasan yang berhak melaporkan hal itu harus Kades bukan BPD. Padahal kami selaku (BPD) dan warga berhak memantau pemerintah desa dan juga berhak mengetahui apa-apa yang terjadi pada wilayah desa kami,” ujarnya dengan nada kesal.

Karena tidak ada titik terang dari Polda, lanjutnya, ia bersama beberapa warga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah dengan tembusan Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN.

“Kasus ini sudah kami bawa ke Bareskrim Mabes Polri, karena tidak ada tindakan dari Polda. Artinya, kami bersama warga tidak main-main dalam mengawal kasus ini. Karena kami ingin para mafia yang sok kuat dan hebat itu segera di tindak dan di proses sesuai sanksi hukum dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, Heri (39) warga Desa Serdang membeberkan, kasus jual beli lahan milik Negara di Desa Serdang tersebut, diduga ada keterlibatan campur tangan oknum Kepala Dusun Tangit berinisial A.S dan salah satu warga Desa Jeriji, berinisial AG.

Kemudian AG menjual lahan tersebut ke salah satu pengusaha berinisial Fir alias AR yang merupakan warga Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

“Diduga, lahan milik Negara itu telah di jual oleh oknum Kadus Tangit berinisial A.S dan AG. Lalu AG menjual lahan itu ke Fir alias AR. Lahan yang dijualnya ada Ratusan hektar. Namun yang digarap baru 20 hektar,” Beber Heri.

Ia juga menduga, kasus ini ada campur tangan oknum Kepala Desa. Karena lanjutnya sangat tidak masuk akal jika Kepala Desa Serdang tidak mengetahui siapa yang menjual dan membeli lahan tersebut.

Sedangkan pada saat kisru, oknum pembeli berinisial AR pernah datang bersama Kades untuk melakukan perdamaian terkait pembebasan lahan tersebut.

“Kalau dugaan kami, Ya pasti ada keterlibatan oknum perangkat Desa terkait penjualan lahan milik Negara tersebut. Gak mungkin oknum tersebut gak tahu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selain lahan IUP PT Timah, pihak AR juga telah menyerobot lahan milik warga Desa Serdang yang bernama Arman. Tak hanya itu lahan yang ber SPK milik PT Timah juga di serobot oleh AR dan kawan-kawan.

“Lahan milik warga juga di serobot oleh mereka. Bahkan lahan ber SPK PT Timah juga di serobot mereka saking beraninya,” jelas dia.

Kendati demikian, ia meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti atas laporan yang sudah dilayangkannya. Karena ini menyangkut aset Negara yang telah dijual oleh mafia tanah dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kami berharap pihak APH untuk segera minindak lanjuti laporan yang sudah kami layangkan. Karena ini yang dijual adalah lahan Negara. Jadi kami mohon, pihak APH jangan diam, segeralah bertindak dan proses sesuai sanksi hukum dan undang-undang yang berlaku,” harapnya.

Terpisah, Kades Desa Serdang Apendi mengaku dirinya tidak tahu menahu siapa mafia tanah yang sudah melakukan jual beli lahan milik desanya tersebut.

“Kalau pelaku yang menjualnya saya gak tahu, bahkan luas lahan yang dijual pun saya juga ngak tau. Lahan masyarakat juga ada yang di jual (dugaan jual beli lahan),” terang Apendi, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (19/8/2023) malam.

(Tim Cyber Media Basel/Sekindo.id)