Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda di Kecamatan Toboali berinisial AS yang masih berusia 16 tahun.
As (16) dilaporkan ke Polisi, lantaran orang tua korban sebut saja Bunga (12) melihat ada tanda kemerahan di bagian leher sebelah kanan Bunga. Melihat hal itu, orang tua Bunga pun menanyakan apa yang sudah dilakukannya.
Mendapat penjelasan tersebut, orang tua bunga pun melaporkan apa yang sudah dilakukan bunga bersama AS ke Mapolres Bangka Selatan.
Terkait hal ini, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, Ipda William F Situmorang membenarkan atas kejadian tersebut.
“Iya benar, itu kejadiannya pada Hari Sabtu (25 Maret 2023) malam, di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Toboali,” kata William kepada wartawan, Minggu (14/5/2023) malam.
William menjelaskan, sebelumnya dihari yang sama (Sabtu (25/4), red) sekira pukul 21.00 WIB, orang tua bunga yang berinisial KM ini pulang dari Pasar Toboali menuju rumahnya yang berada di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Setiba di rumah, lanjut William, KM tidak melihat Bunga, dan menanyakan keberadaan Bunga kepada KA yang merupakan kakak kandung dari Bunga, lalu memberitahu adiknya sedang keluar untuk membeli mie di sebuah warung.
“Namun hingga pukul 01.00 wib, Bunga pun tak kunjung pulang, lalu kedua orang tuanya pun berinisiatif melaporkan atas kehilangan anak ke Polres Bangka Selatan,” jelas dia.
Setelah melaporkan, beber William, kedua orang tua dari Bunga masih mencoba mencari dan bertanya kepada teman-teman Bunga atas keberadaan putrinya. Kemudian pagi hari sekira pukul 07.00 wib, kedua orang tua Bunga mendapat informasi bahwa putrinya ada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kelurahan Toboali.
“Mendapat informasi itu, kedua orang tua Bunga langsung menuju ke rumah kontrakan tersebut. Dengan didampingi ketua RT dan pemilik kontrakan, Bunga pun ditemukan didalam kamar,” bebernya.
“Sedangkan AS kabur melalui pintu belakang, saat itu terlihat lah oleh orang tuanya ada bercak merah di bagian leher Bunga, dan Bunga pun menjelaskan apa yang sudah dilakukan bersama AS. Kemudian orang tuanya melapor hal itu ke Polres Bangka Selatan,” imbuhnya.
Menurut William, sebelum di tangkap, AS (16) sempat melarikan diri selama satu bulan lebih, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.
“AS (16) menyerahkan diri dengan didampingi oleh orang tuanya ke Satreskrim Polres Bangka selatan pada hari Minggu (14 Mei 2023) sore,” ujarnya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(Riki)











