Daerah

Camat Toboali Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan SOP Penguasaan Lahan

×

Camat Toboali Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan SOP Penguasaan Lahan

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Toboali – Pemerintah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Desa, Lurah, Sekdes serta Seklur dan Kasi Pemerintahan yang ada di wilayah Kecamatan Toboali terkait Standar Oprasional Prosedur (SOP) penguasaan lahan, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Toboali, pada Kamis (23/2/2023) sore.

“Rapat Koordinasi SOP permasalahan lahan itu bertujuan untuk meminta masukan dari pihak Kelurahan dan Pemdes. Terkait register ataupun pendaftaran tanah,” kata Camat Toboali, Anshori kepada wartawan.

Click Here

Menurut Anshori, selama ini pihak kecamatan Toboali tetap memberikan pelayanannya terkait register ataupun pendaftaran tanah dalam hal penguasaan tanah. Meskipun kewenangan agraria dalam kepemilikan tanah tersebut ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Memang selama ini kecamatan Toboali melakukan pelayanan seperti pembuatan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah), namun ada beberapa masukan dan evaluasi guna penataan lebih baik dari beberapa institusi pemerintah, maka harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi permasalahan dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan, namun yang masih menjadi kendala selama ini yaitu belum adanya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal itu.

“Karena ini terkait dengan kewenangan, sebenarnya kewenangan agraria itu adanya di BPN, Pemerintah Kabupaten itu mempunyai untuk memfasilitasi pada saat sebelum memproses menjadi sertifikat, cuma belum ada format yang pasti untuk dukungan menjadi dasar alas hak tanah,” jelasnya.

Kendati demikian, hal tersebut masih dalam kajian dan dirinya berharap dalam SOP dan naskah pendaftaran tanah tersebut untuk mempermudah pihak BPN.

“Harapan kami nanti kedepan ada perubahan lah terkait hal itu, meskipun itu tidak banyak, tapi itu sangat esensi bagi desa dan juga kelurahan yang mengeluarkan surat keterangan penguasaan tanah agar alas hak yang dibikin bisa diterbitkan menjadi sertifikat oleh BPN,” tungkasnya.

(Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *