Sekilasindonesia.id ||JENEPONTO – Tim Unit Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto mendatangi Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jumat (13/1/2023).
Pantauan Awak Media Sekilas Indonesia. Id di Kantor Bupati, Tim penyidik Tipikor Polres Jeneponto yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Iptu Uji Muhgni didampingi tiga penyidik mendatangi salah satu ruangan yang berada dilantai satu tepatnya di ruangan Asisten III Admnistrasi Umum.
Kedatangan tim penyidik Tipidkor Polres Jeneponto dari Jam 09:30 hingga Pukul 16:25 Sore itu untuk pengembangan kasus dugaan korupsi Penggelapan wewenang Kepala Bagian Keuangan dengan anggaran Operasional 1,6 Milyar.
Kanit Tipidkor Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni mengatakan, kedatangan ke kantor bupati ini untuk pengembangan kelengkapan berkas berkas salah satunya itu ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Dokumen Dokumen lainya yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tidak terbayarakan yang mengakibatkan kerugian dengan Anggaran sekitar 1,6 Milyar.
“Kelengkapan berkas berkas dan dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan tidak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian atau tidak terbayarkanya yang anggarannya sebesar 1,6 Milyar,” ucapnya dihadapkan awak media, setelah pemeriksaan dokumen.
Lanjut kata dia, dalam pemeriksaan dokumen atau berkas di fokuskan di ruangan Asisten III. Dalam pemeriksaan pihak dari mereka ( Kepala Bidang) yang mengantarkan berkas berkas yang kami minta.
“Intinya kami hanya meminta berkas berkas ke masing masing bagian seperti LPJ. Mereka membawakan, Alhamdulillah mereka ini Kooperatif hingga saat ini tidak ada yang mempersulit,” jelasnya.
Kata Uji Muhgni adapun dokumen atau berkas yang disita untuk pengembangan pengumpulan kelengkapan barang bukti yang berkaitan dalam dugaan kasus korupsi itu sebanyak sembilang Box dan tiga kardus dokumen atau berkas.
“Adapun yang diperiksa dan disita itu berupa, LPJ, SK-SK dan Kwitansi – Kwitansi,” sebut Mantan Kanit PPA Porles Jeneponto itu.
Penulis: Firmansyah











