Daerah

HA Tersangka, BPJ Angkat Suara

×

HA Tersangka, BPJ Angkat Suara

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||PANGKALPINANG – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Patijaya (BPJ) menyayangkan penetapan status tersangka kepada salah satu kader partainya.

Hal ini disampaikannya menjawab konfirmasi wartawan pasca Kejati Babel merilis 4 nama tersangka dugaan tipikor tunjangan transportasi DPRD Babel, pada Kamis (8/9/22) sore di Pangkalpinang.

Click Here

“Kami menyayangkan penetapan TSK saudara HA oleh Kejati Babel dalam kasus dugaan korupsi transportasi pimpinan DPRD Babel.
Kita junjung asas praduga tak bersalah, kita tunggu saja perkembangan dan mekanisme hukum yang akan berjalan,” tulis BPJ dalam pesan elektroniknya kepada wartawan Kamis (8/9/22) petang.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung merilis 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel pada Kamis siang. Para tersangka ini terdiri dari 2 wakil pimpinan aktif yakni HA anggota fraksi Partai Golkar dan AC dari fraksi PPP. Sedangkan 2 TSK lainnya adalah mantan wakil ketua Dewan inisial DY dan mantan Sekwan DPRD Babel Berinisial SA.

Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa di siang di Kejati Babel mengatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan perkara ini sejak akhir November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022. Hingga akhir nya para penyidi menemukan potensi kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000

Ditambahkannya bahwa para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d