Daerah

Karutan Pinrang Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan

×

Karutan Pinrang Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan

Sebarkan artikel ini

PINRANG, Sekindo — Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo, ikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis lainnya, Senin (20/6/2022).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Click Here

Hadir pembawa materi, Hasnadirah selaku Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Saat paparan, Hasnadirah, menyampaikan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Lebih lanjut, Hasnadirah menekankan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggara Negara Wajib melaporkan gratifikasi yang diterima paling pambat 10 hari ke Unit Pengendali Gratifikasi Internal dan 30 hari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, perempuan berdarah Luwu ini juga menekankan bahwa pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, upacara adat atau keagamaan lainnya paling tinggi Rp 1.000.000 setiap pemberi yang dapat diterima.

“Setiap pemberian tidak selalu harus dilaporkan sebagai gratifikasi ada beberapa pemberian yang dikecualikan, lebih lengkap bapak/ibu baca Peraturan KPK tentang gratifikasi,” terangnya.

Sementara itu, Karutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo, himbau kepada jajarannya agar menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber agar dalam pelaksanaan tugas sehari-sehari dapat terhindar dari gratifikasi.

“Agar menjadi perhatian bagi kita semua, bahwa barang-barang yang diterima dan dikategorikan sebagai gratifikasi agar dilaporkan atau kalau perlu tolak pemberian itu, optimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sudah kita bentuk,” pungkas Karutan.

Dilain tempat, Pejabat Struktural dan Pegawai Rutan Pinrang juga ikuti sosialisasi tersebut secara daring dari Aula Rutan Pinrang.

Penulis: Amran Affandi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *