PASANGKAYU – Sekilasindonesia.id- Pemerintah pusat melakukan pelarangan ekspor sementara untuk sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya sejak 28 April 2022 lalu, dan itu berdampak ke perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia, salah satunya di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (PT AAL) Area Celebes 1 (C1) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit juga kesulitan mengekspor, sehingga menutup kran untuk menghidari over kapasitas (penampungan) sawit mentah atau CPO tersebut.
Meskipun pemerintah pusat telah membuka kembali ekspor minyak sawit mentah atau CPO sejak 23 Mei 2022 kemarin. Namun, masih menjadi polemik di tengah-tengah Masyarakat Pasangkayu, dimana pihak PT ALL belum dapat membeli Tandang Buah Segar (TBS) warga tani.
Community Development Area Manager (CDAM) PT AAL area (C1), Oka Arimbawa mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30 tahun 2022, di dalamnya ada ketentuan yang harus dipenuhi dan salah satunya adalah Domestik Market Abligation (DMO), sementara DMO ini belum jelas berapa persen dari pemenuhan lokal.
Setelah itu keluar Permentan 33 tahun 2022 juga belum ada kejelasan, di pertanggal 2 Juni kemarin baru dikeluarkan Perdirjen yang menyatakan lima kali lipat dari penjualan lokal.
“Sementara itu, kendala kita dari 23 Mei ke 2 Juni 2022 ini belum ada penjualan, bahkan keluar Perdirjen turunannya dan itupun belum bisa menjual CPO, karena harus memenuhi DMO yang menjadi syaratnya, misalnya 5 kali berarti 20% (DMO-red),”ucapnya Senin 6/6/2022.
Menurutnya, adanya penutupan kran ekspor kemarin, stok CPO secara nasioal sudah over, disitulah kita kebingungan mau mencari pembeli didalam Negeri dimana, dan itu untuk memenuhi ketentuan DMO, tentunya proses ekspor bagi kami di PT AAL akan lama.
“Kami meminta kepada pemerintah pusat, kiranya sementara waktu jangan ada persyaratan DMO, biar berjalan normal dululah, sebagai gantinya walaupun itu pajak ekspor dinaikkan dan (pajak ekspor-red) inilah yang dipakai untuk subsidi minyak goreng ke warga,”pintah Oka.
Lanjut Oka sampaikan, untuk saat ini, kami pihak PT AAL belum bisa merespon pembelian TBS milik petani.
“Dimana penampungan CPO yang kita punya itu sudah over kapasitas, maka dari itu meminta ke pemerintah pusat agar mencabut persyaratan DMO tersebut, sehingga kami dapat membeli TSB milik warga,”jelasnya. (Roy Mustari)











