Daerah

Kepala KUA Kec. Krayan Ikuti FGD Regulasi Kelembagaan KUA Kecamatan

×

Kepala KUA Kec. Krayan Ikuti FGD Regulasi Kelembagaan KUA Kecamatan

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN – Peningkatan kapasitas kelembagaan KUA Kecamatan menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam upaya mensukseskan program revitalisasi yang telah dicanangkan Menteri Agama Republik Indonesia. Maka dari itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Kelembagaan KUA Kecamatan, Rabu (25/05/2022).

Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Nunukan, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala KUA dan Staf KUA se Kab. Nunukan dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.

Click Here

Melalui kesempatan tersebut, Kepala KUA Kec. Krayan Bapak Syahrul Afandi yang hadir sebagai peserta kegiatan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Kemenag Kab. Nunukan dalam hal ini Kasi Bimas Islam karena telah menyediakan forum sehingga bisa secara langsung berdiskusi dengan Badan Pertanahan Kab. Nunukan.

Apatatlagi, kata Syahrul, pihaknya sekarang ini sedang mengupayakan proses sertifikasi lahan KUA yang ada di Krayan. Maka dengan adanya forum ini, ia berharap agar proses sertifikasi lahan KUA khususnya Kecamatan Krayan bisa lebih maksimal lagi karena kita semua telah mendengarkan pemaparan terkait kiat dan langkah yang bisa ditempuh untuk itu.

Selain lahan KUA, yang tidak kalah penting juga adalah terkait sertifikasi tanah wakaf dan tanah masjid.

Khususnya di Kecamatan Krayan, lanjut Syahrul, Masjid yang ada sekarang ini, Alhamdulillah sudah bersertifikat tanah wakaf. Hanya saja, beberapa tahun terakhir ini ada penambahan lahan yang dilakukan oleh pengurus masjid dan itu belum bersertifikat. Untuk itu kita berharap agar kehadiran BPN dalam acara ini bisa mambantu proses sertifikasi lahan baru tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan Bapak H. Muhammad Ramli, S. Ag. menghimbau kepada seluruh KUA yang ada untuk memanfaatkan sinergitas yang terjalin dengan pihak BPN dalam penyelesaian sertifikasi lahan KUA dan juga tanah wakaf/masjid yang ada di setiap Kecamatan.

Sertifikasi lahan KUA adalah hal yang sangat penting, karena menjadi salah satu syarat untuk bisa mendapatkan bangunan SBSN adalah harus memiliki lahan atas nama Kementerian Agama. Selian itu, agar seluruh kepala KUA juga melakukan infentarisir tanah wakaf dan masjid yang belum bersertifikat agar dibantu prosesnya ke pertanahan. Karena masalah wakaf dan kemasjidan juga merupakan salah satu dari tupoksi KUA, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *