Daerah

Pemkab Jeneponto Resmi Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

×

Pemkab Jeneponto Resmi Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Foto ; Selembaran Surat Edaran (SE) Tentang Jam Kerja ASN Lingkup Pemkab Jeneponto Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.

Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Bulan Ramadan 1443 Hijriah atau tahun 2022 segera tiba. Selama bulan Ramadhan 2022. Pemerintah mengubah jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Click Here

Hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto juga resmi mengeluarkan penetapan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto, Taufik mengungkapkan instruksi ini diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE).

Dengan landasan itu, di Follow up itu dilakukan lantaran adanya surat Kemenpan terkait dengan bulan suci Ramadhan.

“Kita sudah mengeluarkan Surat edaran nomor 180/191/B.Org / 2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Jeneponto,”ujarnya, kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, (31/3/2022).

Ia mengatakan, selama bulan Ramadhan jam kerja para ASN akan dipangkas menjadi 5 hari kerja.

“Jadi kita mulai beraktifitas mulai jam 08.00 pagi yang biasanya kan kita mulai jam 07.30 kita sudah hadir. Sementara untuk jadwal kepulangan para ASN berlaku pada jam 15.00 sore yang biasanya jam 16.00 wita, kecuali Jumat mulai jam 08.00 pagi hingga 15.30 sore itu yang akan kita laksanakan,” jelasnya.

Tak hanya itu kata dia, Berbeda dengan jadwal kerja bagi ASN yang bekerja selama 6 hari.

“Mulai hari Senin sampai Sabtu jam kerjanya dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang,” sambung Taufiq.

Namun demikian, ia menyebut bahwa jadwal upacara dan hari kesadaran akan tetap diberlakukan kecuali apel.

“Untuk apel pagi dan sore kami tiadakan namun untuk hari upacara maupun hari kesadaran yang setiap bulannya ditetapkan pada tanggal 17 masih tetap berlaku,”sebutnya

Bahkan, ia menegaskan jadwal upacara hari besar lainnya akan tetap berlaku. Apabila ada ASN yang tidak mengindahkan edaran ini maka Pihaknya akan memberikan sanksi.

“Ya kita akan memberikan sanksi teguran paling berat sanski Adminitrasi,”tegasnya.

Diketahui, Itulah informasi perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1443 H atau tahun 2022. Dan sementara itu, penetapan 1 Ramadan 1443 H masih menunggu hasil sidang Isbat.

Penulis: Firmansyah

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d