Sekilasindonesia.id, PASANGKAYU – Beredarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (MiGor) kemasan premium Rp 14.000/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan MiGor curah Rp 11.500/liter.
Sejak awal bulan Februari 2022 PT TSL memproduksi minyak goreng (MiGor) yang diberi merek “Minyak Kita” dan mulai dipasarkan diwilayah Kabupaten Pasangkayu sekitar akhir (Februari-red) tahun ini.
Community Development Officer (CDO) PT Tanjung Sarana Lestari, Hermanto Rudi mengatakan, adanya regulasi permintaan MiGor lokal meningkat drastis, sehingga kami selaku pihak PT TSL memproduksi (MiGor-red) dalam bentuk jerigen 5 liter dan diberi nama “Minyak Kita” dan itu sesuai HET.
Diakhir Februari tahun ini, penjualan MiGor curah sebesar 550 ton, disitu kami mulai menggunakan brand nama Minyak Kita dan dikemas dalam jerigen 5 liter untuk mengatasi kelangkaan diwilayah Pasangkayu, jadi masih dikategorikan pemain baru
“Produk kemasan penjualan hampir 50.000 liter, bahkan meningkat mencapai 132.000 liter terhitung sejak 14 Maret melalui Distributor dan Agen PT TSL,”ujarnya jumat 25/3/2020.
Sementara untuk penjualan minyak curah yang beredar dibeberapa Kabupaten se-Sulawesi Barat (Sulbar) Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sul-sel) dan Sulawesi Utara (Sulut) sudah mencapai sekitar 1.700 ton.
“Sebelumnya, Permendag nomor 6 tahun 2022 tentang HET minyak curah sekitar Rp 11.500/liter dan setelah dikeluarkan aturan baru dengan nomor 11 tahun 2022 mengatur HET curah sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/Kg,”ucap Rudi.
Selain itu, kata Rudi, ada Surat Edaran (SE) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor 03 tahun 2022, tanggal 16 Maret 2022 yang memerintahkan untuk menghentikan operasi pasar.
“Tertanggal 20 Maret 2022, dikeluarkan Peraturan Dirjen Industri Agro Kemendag tahun 2022 yang mengatur mekanisme tata distribusi minyak goreng curah HET tersebut,”urainya.
Rudi juga sampaikan, Peraturan Dirjen juga menyebutkan syarat bagi Distributor yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program pendanaan BPDPKS, seperti terdaftar di SIINAS, Aplikasi SIMIRAH dan bisa mengeluarkan faktur pajak.
“Sedangkan, PT TSL bersama jaringan Distributor yang ada saat ini sedang dalam proses pemenuhan syarat – syarat untuk memulai kembali penyediaan minyak goreng curah lokal,”ungkapnya.
Kami juga berharap dan meminta semua pihak bijak dalam menyikapi kelangkaan MiGor, jangan ada menjual melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Apalagi, banyak beredar di Sosial Media (Sosmed) yang menjual MiGor merek “Minyak Kita” dalam kemasan 5 liter harga jualnya melambung tinggi dan itu sudah sangat diluar HET,” imbuh Rudi. (Roy Mustari)











