Daerah

Sosialisasi PP 30 Tahun 2021 Kecamatan Galesong Selatan

×

Sosialisasi PP 30 Tahun 2021 Kecamatan Galesong Selatan

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, TAKALAR – Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar menggelar Sosialisai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Sosialisasi Penyelenggaraan Kendaraan Bebas Over Dimension dan Overload Tahun 2023, pada seluruh kecamatan se-Kabupaten Takalar.

Kegiatan Sosialisasi Terakhir ini berlangsung di Aula Kantor Camat Galesong Selatan dan Di Hadiri sebagai Narasumber yakni Camat, Dinas Perhubungan, Pamateri dari Kejaksaan Negeri Takalar, Pamateri dari Polres Takalar dan di ikuti beberapa Kepala Desa/Lurah dan para pengusaha, Pemilik usaha Angkutan dan Para Tokoh Masyarakat Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Kamis, 24/03/2022

Click Here

Camat Galesong Selatan yang di wakili Sekretaris Kecamatan Galesong Selatan, Muhammad Iksan Larigau S.E, memberikan Sambutan sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait persoalan ini,Masyarakat galesong selatan sudah melaksanakan namun masih banyak yang belum mengerti dengan aturan, untuk itu mari kita mendengarkan penyampaian dan pemaparan para Pamateri yang telah di siapkan Dinas Perhubungan Takalar.Ucap Iksan

Semoga dengan adanya Sosialisasi ini Masyarakat Kecamatan Galesong Selatan dan seluruh Masyarakat Kabupaten Takalar agar mendukung dan di siplin dalam Pemerintah nomor 30 Tahun 20221, Harapnya

Kabid Darat Dinas Perhubungan Kabupaten takalar, Amirullah Rachman. SP. MM yang akrab disapa Daeng Nyampa mengatakan bahwa Sosialisasi di laksanakan oleh Dinas Perhubungan Takalar bekerjasama Polres Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar dan hari ini kegiatan terakhir di Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar

“Kami sudah keliling di 9 kecamatan melakukan sosialisasi, kecuali di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, mengingat gampang untuk menghadirkan pesertanya, dan Insya Allah persentase kami akan capai tepat sasaran,” kata Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar

Kabid Darat pun menjelaskan
Maksud dan tujuan dari Kegiatan ini, Intinya supaya masyarakat untuk mengetahui dan memahami tentang aturan bagi para pengusaha angkutan dan pengguna Angkutan

Kegiatan Sosialisasi perlu dilaksanakan agar para pihak saling memahami aturan main mana yang boleh mana yang tidak boleh dilakukan dan utamanya Keselamatan dijalan tanggung jawab kita bersama, Jelas,’ Amirullah Rachman. SP. MM

Pamateri selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Takalar dengan ini Kasi intel Kejaksaan Negeri Takalar, Sabri Salahuddin, SH. MH menyampaikan tentang sanksi kepada pengguna jasa truk yang kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol) atau melebihi beban angkutan yang melintas di jalan raya. “Sebab ini sangat jelas, berdasarkan Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana setiap pengguna kendaraan yang Odol akan diberikan tindakan sanksi tilang,”

Kemudian dilanjutkan Pamateri dari Dinas Perhubungan, Kasi Lalu lintas dan Angkutan jalan, H. Amirullah Kulle dan Pamateri dari Polres Takalar

Pantauan Crew Media Sekilas Indonesia Bahwa Kegiatan dilanjutkan dengan Tanya jawab antara Peserta dengan Pamateri

Reporter: Suherman Tangngaji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *