WAY KANAN-Kapolres Way Kanan, AKBP TEDDY RACHESNA, SH, S.I.K M.Si.melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU ABDUL HARIS SH, dan Anggota Polsek Gunung Labuhan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan’ di Kampung Babakan kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Minggu 20 Februari 2022, sekira pukul 16:30.Wib
Berdasarkan LP/ B/ 10 / I / 2021 / SPKT/SEK GUNUNG LABUHAN /RES WAY KANAN / POLDA LAMPUNG, Tanggal 16 Januari 2021.
Waktu kejadian hari Minggu, tanggal 2 Agustus 2020, sekira Pukul. 14.30 Wib. Di laporkan hari sabtu, tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib.
Tempat Kejadian perkara (TKP) di Dusun Sindang Sari Kp. Gunung Labuhan Kec. Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Korban pelapor H. Yanto Bin Bandar Marga, 54 Th, Islam, Wiraswasta, Laki-laki, Alamat dusun Sindang Sari Kp. Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupatwn Way Kanan.
Adapun saksi saksi yakni, Umi Thoyibah, 47 thn, Perempuan,Ibu rumah tangga (IRT), Islam, dan Imam Ar Azjis bin Lufti , 30 thn, laki-laki, wiraswasta, agama islam.
Tersangka Nurrohman alias Nunung bin Wartim , tempat/tgl lahir : Tanggerang, 6 maret 1982 laki-laki, karyawan swasta, Islam, Jawa, Alamat. Kampung Babakan kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang.
Dan Kronologis kejadian, pada hari minggu, tanggal 2 Agustus 2020, sekira pukul. 14.30 wib, korban sedang mengobrol dengan saksi 1 dan saksi 2 tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bekerja sama membuka usaha servis AC di wilayah kampung Gunung Labuhan.
Tersangka meminta uang kepada korban senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan maksud modal awal untuk TSk membeli alat alat servis tersebut dan tersangka akan menjanjikan membagi hasil dari usaha tersebut karena dalam usaha tersebut Tersangka yang menjalankan jasa sedangkan korban adalah yang memodali usaha tersebut, lalu korban percaya kemudian memberikan uang tersebut kepada Tersangka senilai Rp. 10.000.000 kepada Tersangka langsung di depan saksi 1 dan saksi 2.
Setelah menerima uang tersebut tersangka langsung berpamitan untuk pergi kepulau Jawa untuk membelikan alat tersebut. Namun setelah berbulan-bulan korban selalu berupaya menanyakan barang dan usaha yang dijanjikan tersangka kepada tersangka tersebut.
Namun tersangka selalu beralasan belum dapat pulang kelampung karena masih banyak kerjaan di pulau Jawa dan setelah itu korban tidak dapat menghubungi tersangka tersebut karena no nya tidak aktif lagi.
Sebab, barang dan usaha yang dijanjikan oleh tersangka tersebut tidak pernah ada, lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Gunung Labuhan untuk ditindak, ungkap A. Haris.
Masih A.Haris (Kapolsek), atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian :
– uang tunai senilai Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)”
Kronologis penangkapan pada hari minggu, 20-2-2022 jam 16:30 wib anggota Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Kampung Babakan kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang.
lalu kemudian Anggota Polsek Gunung Labuhan melakukan penangkapan dan kemudian mengamankan tersangka dan kemudian dibawa ke Mako Polsek Gunung Labuhan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Berikut Barang Bukti yang diamankannya, lanjut Kapolsek Gunung Labuhan
Iptu Abdul Haris, S.H. (Zakaria)











