Sekilasindonesia.id, TAKALAR – Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar yang bernomor: 441.8/ 297 /Disdikkbud-Dikdas/1/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam pencegahan Covid-19,
Untuk itu puluhan Siswa-siswi SDN Lengkese 2, mendapatkan Giliran vaksinasi dari Puskesmas Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sabtu, 12/02/2022
Kepala sekolah SDN No.176 Inpres Lengkese 2, Sitti Halimah.S.Pd menjelaskan, kegiatan vaksinasi terhadap siswa-siswi SD yang dilakukan oleh Puskesmas Mangadu menindaklanjuti pemberlakukan edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar.
“Terhitung hampir semua siswa kami sedang melaksanakan vaksinasi di sekolah kami imi ucapnya.
Sementara itu, Dr. Dahniar Hasyim, S. Ked, saat di Komfirmasi mengatakan sudah kita ketahui bahwa covid bukan hanya menyerang orang dewasa tetapi anak-anak juga,bahkan akhir-akhir ini semakin massif, karena itu kita harus melindungi anak-anak, berdasarkan science bahwa vaksin adalah cafa utama untuk melindungi diri dari covid, dan ingat bahwa melindungi anak dari keterpaparan penyakit adalah hak asasi anak,
Untuk itu kami dari pihak puskesmas sebagai pelaksana vaksin ini, berharap dukungan dari semua pihak untuk optimalisasi pelaksanaan vaksinasi usia sekolah dasar ,supaya anak-anak kita tidak terhalangi dari memperoleh hak asasinya, Harap Kapus Mangadu
Hartati Ibrahim (33) salah seorang wali murid yang turut mendampingi anak saat melakukan vaksinasi menjelaskan, pada saat ini vaksinasi anak telah dicanangkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid.
“Saya mendukung vaksinasi ini dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya Hartati Ibrahim
Pantauan Crew media Sekilas Indonesia bahwa Kegiatan vaksinasi kali ini dipantau langsung Wakapolsek Marbo, Lurah Mangadu, anggota intelkam Polsek Marbo, Kanit Bimmas Polsek Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar
Suherman Tangngaji