BANGKA – Satreskrim Polres Bangka team Buser berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus Pencurian yang dilaporkan pada (10/2021) dan (20/2021).
Sebelumnya tim opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi tentang pelaku Curat yang bernama VA yang diduga ada melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , minggu (30/01/2022).
Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan profailing serta mencari informasi keberadaan pelaku Curat yang bernama VA dengan masyarakat di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), senin (31/01/2022).
Setelah itu tim opsnal Polres Bangka mendapat informasi dari masyarakat tentang nama dan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut. Tidak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, tim opsnal Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut.
Sekitar pukul 14.00 wib tim opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yang bernama VA als GONOK dan AF als UCIL yang berada di bukit siam Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, (01/02/2022)
Kapolres Bangka, Indra Kurniawan, SH.S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP.Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K., menjelaskan setelah diamankan kedua Pelaku di lakukan introgasi terhadap Pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 9 (sembilan) TKP di wilayah Kecamatan Sungailiat yang mana 2 Tkp pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) buah jam dinding.1 (satu) buah lukisan kaligrafi yang bertulisan arab1 (satu ) buah TV merk SHARP 32 in berwanan hitam 1 (satu) buah jam tangan tangan merk GUCCI berwana hitam 1 (satu) buah mesin air 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg. di Jln Komplek Grasi Baru Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. (LP/B – 131/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022) dan pencurian dengan pemberatan1 (satu) buah Kulkas 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg. Di Jl. Jend.Sudirman Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka (LP/B – 132/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022), serta 7 Tkp lainnya masi belum dilaporkan oleh Korban.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim. (Budi)











