Daerah

Terancam 7 Tahun Penjara, Oknum Kades di Jeneponto Ditetapkan Tersangka pada Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen

×

Terancam 7 Tahun Penjara, Oknum Kades di Jeneponto Ditetapkan Tersangka pada Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Gelar Konferensi Pers di Aula Lantai Satu Makopolres

Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Kepolisian Resort Polres Jeneponto Gelar Konferensi Pers terhadap perkara Oknum Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto yang diduga menggunakan dokumen palsu pada Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Dihadapan awak media, di aula lantai satu Mapolres Jeneponto. Kamis (6/1/22). Kasat Reskrim polres Jeneponto AKP Hambali didampingi Kanit Tipikor Polres Ipda Uji Mugni dan Kasubsi Pidm Sihumas Aiptu Suryanto.

Click Here

AKP Hambali menyampaikan, dalam perkara Kepala Desa Muhamad Said (MS) merupakan Kepala Desa Terpilih dua periode di Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat. Adapun dugaan dokumen palsu yang digunakan pada saat pencalonan pemilihan Kepala Desa Pappaluang salah satunya merupakan Ijasah.

“MS diduga mengunakan dokumen palsu ijasah pada saat pencalonan Kepala Desa,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto itu pun, mengungkapkan awal perkara dugaan dokumen ijazah palsu itu berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tahun 2015 Silam.

“Perkara ini mulai penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan LSM Gempa, sehingga kita melakukan penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup,” Jelas AKP Hambali.

Polisi melakukan penyidikan pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan saksi ahli sebanyak 21 orang.

“Jadi kita tetapkan tersangka MS Kepala Desa Pappaluang terpilih ini pada tanggal 31 Desember 2021 pada perkara ini, kemudian setelah di tersangka kah kita lakukan penahanan dirutan polres Jeneponto,”ungkapnya.

Kata dia, terhadap perkara ini, adapun pasal yang kita persangkaan terhadap tersangka tentang sistem Pendidikan Nasional.

“Dengan dokumen ini adalah pasal 266 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara atau pasal 263 ayat 1 tentang penggunaan dokumen. Dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman paling rendah 6 Tahun dengan denda Rp 500 Juta,- (Lima Ratus Juta Rupiah),”bebernya.

Penulis: Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *