Daerah

Pemilih Wajib Vaksin, Cakades Diperbolehkan Fasilitasi Vaksinasi Warga

×

Pemilih Wajib Vaksin, Cakades Diperbolehkan Fasilitasi Vaksinasi Warga

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 akan dilaksanakan pada 17 November mendatang.

Karena digelar masih dalam suasana pandemi covid-19, seluruh pemilih diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi minimal vaksin pertama untuk mencegah cluster baru penyebaran covid-19 di TPS.

Click Here

Para calon kepala desa, lembaga ataupun kelompok masyarakat diperbolehkan untuk turut serta membantu warga atau calon pemilihnya mendapatkan pelayanan vaksin.

Hal ini guna memastikan bahwa tidak ada calon pemilih yang kehilangan hak suara karena tidak ikut vaksin.

“Setiap calon kepala desa diperkenankan memfasilitasi para pemilihnya untuk divaksin sebelum hari pemilihan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, boleh koordinasi dengan kepala desa, camat dan tentu harus koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan minimal 100 orang yang akan divaksin,” kata Sekda Takalar H. Hasbi. Minggu (7/11/2021).

Adapun calon pemilih yang mendapat pengecualian vaksin yakni pemilih yang memiliki penyakit bawaan atau kormobid, dan harus menunjukkan keterangan dari petugas screening.

” Jadi vaksinasi di kantor desa akan tetap berjalan, disamping itu cakades atau lembaga yang ingin ikut memfasilitasi itu boleh tapi koordinasi dengan dinas terkait atau puskesmas,” pungkas H. Hasbi.

Selain untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, wajib vaksin bagi calon pemilih juga sebagai upaya untuk mencapai 70 persen herd imunity di Takalar.

Wajib vaksin juga menjadi syarat utama bagi para calon kepala desa yang akan bertarung pada 17 november mendatang.

suherman Tangngaji(Prokopim Takalar)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d