Daerah

Puluhan Masyarakat Desa Bonto Cini Geruduk Kantor DPMD Jeneponto

×

Puluhan Masyarakat Desa Bonto Cini Geruduk Kantor DPMD Jeneponto

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Masyarakat Desa Bonto Cini Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto sebentar lagi akan merayakan pesta Demokrasi,23/09/2021.

Namun ada yang aneh dimana pada pembentukan panitia desa ada beberapa hal yang janggal karena ada 222 warga yang ada di Desa Bonto Cini tidak ada di daftar pemilih tetap (DPT), dan ada 2 orang yang belum cukup umur terdaftar sebagai pemilih tetap, dan juga ada 40 orang dari luar desa di daftar sebagai pemilih tetap.

Click Here

Terkait hal tersebut masyarakat Desa Bonto Cini mengadukan nasibnya ke kantor hukum Arif habibi, SH & Partners mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa karena warga desa itu tidak terima jika dia tidak didaftar sebagai pemilihan tetap.

” Nurdin Ketua Aliansi Masyarakat Desa Bonto Cini mengatakan kami tidak menerima jika tidak didaftarkan sebagai pemilih didesa kami padahal kan kami warga Negara Indonesia yang berhak untuk memberikan hak pilih,” Namun sayang tidak seperti yang kami harapkan malah kami tidak didaftar sebagai daftar pemilih tetap,” katanya.

Lanjut kata dia,” Panitia desa harus di gantikan karena telah melakukan banyak kesalahan yang tidak sesuai dengan proses validasi Daftar Pemilih Tetap,” Pungkasnya.

Arif Habibi Selaku Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Desa Bonto Cini Mengatakan Bahwa di duga kuat Panitia Pemilihan Desa Bonto Cini, dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap terjadi beberapa kekeliruan dimana diatur dalam Peraturan Daerah No 9 tahun 2021 Pasal 1 ayat 25 bahwa basis data yang akan di verifikasi adalah data pilcaleg terakhir, dan juga Berdasarkan Perbup 32 tahun 2021, Pasal 23 ayat 2. Poin a. Bahwa pemilih harus berusia 17 tahun pada saat pemilihan tp ada warga yang di masukkan kedalam DPT padahal belum genap berusia 17 tahun pada saat hari pemilihan dan belum menikah, dan tahun lahirnya 2005. Nanti tahun 2022 baru genap berusia 17 tahun.

“Namun pada kenyataannya tidak demikian karena terdapat 222 orang yang hilang hak pilihnya padahal pada saat penyelenggaran pemilihan legislatif 2019 masih terakomodir hak pilihnya namun dikeluarkan dari DPT Pilkades,” jelasnya.

” Jika memang keberadaan pemilih tidak ada di tempat harusnya panitia lebih mengedankan asas Yuridis, bukan mengedepankan asas faktual, Karena banyak dari warga desa yang masih berada di luar daerah mencari nafkah tetapi mereka akan kembali kedesa untuk menyalurkan Hak Pilihnya sebagai warga Desa Bontocini,” katanya.

Masih Kata dia,” Masyarakat juga menyayangkan sikap panitia yang seolah tutup mata terhadap kekeliruan yang di lakukan dengan beralasan bahwa tahapan telah selesai dalam proses penetapan DPT, meskipun banyak kesalahan data ganda, penduduk asli yang tak bisa menyalurkan hak pilihnya, dan juga pemilih yang belum cukup umur dan belum menikah tetap di akomodir kedalam DPT, Padahal secara fakta dan yuridis ada warga yang jelas-jelas warga Bontocini tidak di masukkan namanya kedalam Daftar Pemilih Tetap Pilkades,” tukasnya.

Penulis : Reski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *