JENEPONTO – Dinas Kominfo Jeneponto bersama Komisi III DPRD Jeneponto melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Sulawesi Selatan, di Jalan Bontolempangan, No 48, Sawerigading Kota Makassar, (23/8/2021).
Kedatangan kepala dinas kominfo H. Manrancai Sally bersama Sekretaris Kominfo Saiful, Ketua Komisi III Khaidir Adi Saputra, Ketua Bapemeprda Asdin B. Aziz Beta, Anggota Komisi III DPRD Jeneponto, Kabid Humas Mansur Rahman, Kabid Aptika Agussalim dan Kasi Informasi, Media & Layanan Publik Azwar Anas.
Kedatangan ke jantor KPID Sulsel itu dalam rangka guna melakukan konsultasi dan penguatan kelembagaan terhadap LPPL Radio Turatea Jeneponto.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 tahun 2021 bertujuan menunjang terselenggaranya dengan baik pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Radio Turatea sebagai Radio Siaran Pemerintah Daerah Serta untuk meningkatkan kualitas pengendalian dan diseminasi informasi kepada publik.
Mereka pun diterima langsung oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yakni Ketua Muhammad Hasrul Hasan, wakil ketua Abdi Rahmat, Koordinator Kelembagaan Mattewakang, Korbid PSRP Riswansyah Muchsin, Korbid Isi Siaran Irwan Ade Saputra, Anggota Kelembagaan Siti Hamida dan Anggota PS2P Andi Muhammad Ilham.
Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Hasrul membuka sharing session dengan menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Jeneponto dan Dinas Kominfo Jeneponto yang telah membangun sinergitas bersama KPID Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pengembangan Lembaga Penyiaran di kabupaten Jeneponto.
Lebih lanjut Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Hasrul menyebut pelaksanaan penyiaran harus mengedepankan pengendalian, diseminasi serta edukasi informasi terkait kebijakan Pemerintah, program pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Sementara, ditempat yang sama dihadapan para peserta sharing session, Kepala dinas Kominfo H. Manrancai Sally menyampaikan secara runut primer profile LPPL Radio Turatea melalui tayangan slide WS PowerPoint.
H. Manrancai Sally menyebut LPPL telah resmi dan memiliki payung hukum dalam pengelolaan informasi publik di Kabupaten Jeneponto.
_”ini menjadi bukti keseriusan kami di daerah dan mendapat dukungan dari anggota DPRD Jeneponto sehingga lahirlah Perda LPPL Radio Turatea, Kita berharap ke depan dapat berjalan dengan baik serta memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan daerah_”. Jelas Manrancai.
Senada yang disampaikan dengan itu Wakil Ketua II DPRD Jeneponto H. Imam Taufiq HB, Berharap pengembangan LPPL Turatea agar dapat di kawal dan senantiasa memberikan support untuk kedepannya.
(Firmansyah).











