Daerah

Kejari Takalar Tetapkan Tersangka Baru, Korupsi BOP/TPQ

×

Kejari Takalar Tetapkan Tersangka Baru, Korupsi BOP/TPQ

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Kejaksaan Negeri Takalar melalui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap ketua dan bendahara BKPRMI tingkat kecamatan Pattallassang terkait dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin 28/6/2021.

Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang digelontorkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) untuk Kegiatan TPA/TPQ di Kecamatan Pattalassang sebanyak 44 Penerima, yang mana tiap penerima mendapatkan BOP sebesar Rp 10.000.000 Per TPA/TPQ. BOP sendiri dikucurkan Kemenag RI pada tahun 2020, bantuan itu diberikan untuk menunjang pendidikan keagamaan TPA/TPQ di masa pandemi Covid-19.

Click Here

Namun pada pelaksanaannya terjadi pemotongan yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus BKPRMI kecamatan Pattallasang yang jumlahnya sebesar Rp.4 juta per TPA/TPQ. Senada dengan hal tersebut, ketua LSM Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) Sahabuddin Alle memberikan apresiasi kepada kejaksaan Negeri Takalar dalam menuntaskan indikasi pemotongan bantuan dana BOP tersebut.

Dimana, kata dia, “Dana BOP memang sepenuhnya dikelolah oleh TPA/TPQ, ada petunjuk teknis yang mengatur tentang penggunaanya dan jika terbukti terjadi pemotongan pada dana BOP tersebut itu sama saja mengebiri hak ummat dan termasuk pelanggaran luar biasa, ini harus di usut hingga tuntas”. ujar Sahabuddin Alle.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Takalar melalui Kasi Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Suwarni Wahab, SH di ruang kerjanya mengakui pihaknya tengah melakukan pemeriksaan selama 7 jam sekaligus menetapkan tersangka baru.

“Kami masih melakukan pemeriksaan tentang indikasi korupsi atau penyimpangan dalam pencairan BOP di kecamatan Pattallassang yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.176 juta” kata Suwarni Wahab.

“Hari ini AS dan RL kami tahan, dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda 1 miliar,” tutup Suwarni.

Reporter: Muh,Risal,SH

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *