Daerah

Korban Penipuan CPNS Laporkan Oknum Pasutri ASN di Lebak ke Polisi

×

Korban Penipuan CPNS Laporkan Oknum Pasutri ASN di Lebak ke Polisi

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Maya Amalia Sulasti
warga Serang  menjadi korban penipuan CPNS, yang dilakukan oleh pasutri yang keduanya berstatus ASN di Lebak telah di laporkan ke polisi oleh korban ,pada Jumat (21/5/2021).

Kuasa Hukum korban Sodik Pamungkas,S.H , mengatakan korban sudah melaporkan ke Polsek Cibadak, Polres Lebak pada tanggal 21 Mei 2021 dengan Nomor:LP/B/17/V/2021/Banten/Res.Lebak/Sek.Cibadak,atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang berstatus PNS yakni (IS) PNS di lingkungan Kemenag Lebak,dan istrinya (NJ) ASN di lingkungan Puskesmas Cibadak.

Click Here

“Karena TKP di Cibadak ,korban sudah melaporkan ke polsek Cibadak atas dugaan penipuan dengan modus mengiming-imingi masuk PNS pada tahun 2019  yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp.1.008.500.000 ( Satu Milyar delapan juta rupiah)”kata Sodik Pamungkas.SH kepada wartawan.

Sodik Pamungkas menguraikan, kejadian tersebut sekitar tanggal 26 Agustus 2019, bermula korban di telepon oleh (NJ) diajak bertemu.dengan diantar kerabatnya Dian Handini korbanpun menemui (NJ) di depan Puskesmas Cibadak (tempat NJ bekerja).  Kemudian (NJ) menemui korban di dalam Mobil yang diparkir di depan Puskesmas Cibadak,dalam obrolannya yang di dengarkan oleh Dian itu, (NJ) kepada Maya Amalia Sulasti (Korban) menawarkan untuk menjadi PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melalui suaminya bernama (IS) yang status sebagai ASN di kementrian Agama Kabupaten Lebak.

Selanjutnya, sekitar tanggal 31 Agustus 2019, (NJ) menelpon kembali kepada Maya Amalia Sulasti (Korban) mempertanyakan perihal tawaran jadi PNS dan meminta uang tanda jadi sebesar 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Jadi kerugian yang mencapai Rp. 1.008.500.000, (satu milyar delapan juta rupiah di minta oleh pelaku melalui transfer sebanyak 28 kali dan secara cash 5 kali,dan bahkan separo uang yang di berikan dari korban itu dapat pinjam”ungkap Sodik

Dikatakan Sodik,jika di kaji dari kronologis kejadian tersebut mengapa penyidik hanya akan menjadikan tersangka satu orang,sedangkan (NJ) istri pelaku yang berperan sebagai petunjuk tidak dijadikan tersangka

“Kami protes keras jika tersangka hanya satu orang karena penghubung dan penunjuknya perempuan  NJ tidak di jadikan tersangka “ujarnya.

Sodik menduga Bahwa,  tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain dalam peristiwa serupa, maka diharapkan segera membuat Laporan Di kepolisian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menduga bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Lebak, khusunya di Kementrian Agama dan Dinas Kesehatan.dan seyogyanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum  dan Putusan Hakim Pengadilan Pidana harus memberikan efek jera kepada para pelaku, dengan memberikan hukuman maksimal atau setidak-tidaknya mendekati pada maksimal dengan sanksi Pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil  (PNS).dan ini agar menjadi perhatian masyarakat luas. Agar tidak terjadi lagi kejadian serupa atau untuk dijadikan pembelajaran buat kita semuanya”tandasnya.

Di Kutip Media online Swara45.com Kanit Reskrim Polsek Cibadak AIPTU Danang saat di konfirmasi melalui Whats Appnya menjelaskan bahwa perkara tersebut sedang dalam proses,namun ketika di tanya terkait peran pihak lain yang selaku penghubung kepada korban,AIPTU Danang menyampaiakan bahwa masih menunggu perkembangan selanjutnya setelah berkas tersebut di kirim ke JPU.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas akan kita kirim ke JPU”kata AIPTU  Danang Senin,(28/6/2021). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *