LAMPUNG TIMUR – Hal yang sangat mengejutkan saat Wartawan jalankan tugasnya selaku kontrol sosial ketika melihat fasilitas protkes (Protokol Kesehatan) yang berada di SMAN 1 Purbolinggo Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur yang sangat tidak memperhatikan himbauan Protkes yang sudah di tentukan oleh Pemerintahan setempat mengingat khusunya Kabupaten Lampung Timur memasuki Zona Orange saat ini.Senin (31/6/2021) Pagi.
Terkait hal tersebut sejumlah Wartawan yang berkunjung di SMAN 1 Purbolinggo melihat dengan jelas dan nyata tidak terpasang nya alat Protkes di sekolahan tersebut diantaaranya seperti tempat cuci tangan, Sabun, dan handsnitaiser.Saat di konfirmasi salah satu Dewan guru selaku Waka Sapras (Sarana dan Prasarana) Dra. Wiwik S mengatakan ” Saya simpen, saya takut hilang atau ada pencuri,” ucapnya dengan singkat.
Dan dengan gaya terburu-buru wiwik mengeluarkan cairan san handnistaiser dan sabun untuk mencuci tangan yang selamanya disimpanya.
Ini sudah sudah jelas bahwa selama ini sabun hanya di simpan dan tidak di pergunakan semestinya ini terlihat sabun yang masih utuh.
Di ketahui dengan jelas menurut peraturan UUDApabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram kapolri Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hingga berita ini di publishkan Suparwan Selaku Kepala SMA N I Purbolinggo awak media menghubungi Via WhatsApp terkesan enggan untuk menjawab.
Dan kedepan awak media akan menyanyakan hal tersebut ke Dinas terkait.
Penulis : Time











