SEKILASINDONESIA.ID, KOLAKA UTARA – Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara Ir. Junus membeberkan terkait larangan mudik yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan, ia kembali menegaskan bahwa larangan mudik serta larangan operasional angkutan itu berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Sekilas Indonesia 26/04/2021diruangannya, beliau membenarkan tentang adanya larangan mudik serta larangan operasional angkutan laut dan darat.
Junus juga menjelaskan bahwa bagi angkutan umum yang beroperasi lintas kabupaten itu diperbolehkan, terkecuali lintas provinsi itu yang dilarang.
Ia juga menambahkan bahwa terkhusus larangan angkutan laut kami akan memberhentikan pengoperasian kapal fiber (Angkutan penumpang) untuk menindak lanjuti surat edaran menteri. Sedangkan untuk kapal Fery kami tetap melakukan pengoperasian itupun bukan muatan pemudik cuman angkutan barang/Expedisi.
“Yang kami khawatirkan Jika kami memberhentikan pengoperasian kapal Fery maka kemungkinan akan berdampak pada perekonomian Kolaka Utara, diakibatkan hampir semua bahan pokok itu berasal dari provinsi seberang,” tuturnya.
Reporter : Rusmail.











