LEBAK, SEKILASINDONESIA.ID – Sakri (65), warga Kampung Garung RT 010 RW 003, Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Untuk menafkahi keluarganya ia bekerja serabutan dan di usia yang sudah tak muda lagi, ia bersama istri, anak dan cucunya harus tinggal di sebuah gubuk reyot (tidak layak huni).
Hal ini dibenarkan oleh Subandi, Kepala Desa Pondokpanjang, “Abah Sakri itu tinggal di rumah yang tidak layak huni, dan Ia kerjanya serabutan yang tidak bisa mencukupi kebutuhan ekonomi hidupnya. Ia menghidupi Istri, beberapa anak dan cucunya yang tinggal satu rumah bersamanya,” terangnya, Sabtu, (13/02/2021).
Diakui Subandi, pihaknya berusaha untuk bisa membantu beban kehidupan Abah Sakti yang serba kekurangan dan kondisi rumah yang memprihatinkan, “Kami dari pihak Desa Pondokpanjang berusaha mengangkat beban kehidupan Abah Sakri, terutama rumah yang ia tinggali agar segera dibangun dengan cara pengajuan proposal kepada pemerintah terkait. Dan semoga saja terealisasi,” pungkasnya.
(Usep).











