BANTAENG – Unit Resmob Polres Bantaeng lakukan pengungkapan dan penangkapan terkait kasus penganiayaan (pembusuran) yang terjadi pada (15/12/2020), lalu, di jalan Sungai Calendu Bantaeng. Rabu, (13/01/2021).
Berdasarkan Nomor : LP – B / 318 / XII / 2020 / Sul – Sel / Res. Bantaeng Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap AIM, 20 tahun warga kelurahan lembang Kecamatan Bantaeng.
Dari hasil introgasi AIM mengakui telha melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menggunakan busur Panah (ketapel) terhadap Korban Zulfajri warga Kelurahan Malilingi.

Pada Hari Selasa Tanggal 15 Desember 2020 sekitar Pukul 18.00 Wita korban sedang berjalan menuju rumahnya kemudian datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung mengeluarkan mata busurnya dan langsung membusur (memanah) korban tepat dipaha kirinya sehingga pelapor langsung dilarikan ke rumah sakit umum.
Dari penangkapan Pelaku AIM ikut diamankan 1 Buah ketapel dan 2 buah anak panah (busur).
Atas penangkapan pelaku AIM , polisi masih melakukan pengembangan. Saat ini, polisi mengejar satu pelaku lainnya. Yang identitasnya telah dikantongi.
Reporter : Agus.











