Daerah

Tak Patuhi Perda, Kades Bulubonggu Lecehkan Lembaga

×

Tak Patuhi Perda, Kades Bulubonggu Lecehkan Lembaga

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Kepala perwakilan Ombudsman Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah memberikan ruang untuk perbaikan kepada Kepala Desa (Kades) Bulubonggu untuk mengembalikan perangkat Desa melalui Bupati Kabupaten Pasangkayu.

Saat Perencanaan dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) telah melibatkan dua lembaga yakni DPRD dan Bupati Pasangkayu, namun Kades Bulubonggu belum mengindahkan Perda tersebut.

Click Here

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar mengatakan, telah kita beri saran agar dapat melakukan perbaikan dalam hal ini mengembalikan perangkat Desa untuk kembali bekerja, sehingga kita meminta ke Bupati Pasangkayu untuk pemberhentian sementara terhadap Kades Bulubonggu.

“Kita telah mengingatkan sejak awal, bahwa ada Perda serta Permendagri yang dilanggar Kades Bulubonggu, jadi diminta sesegera mungkin untuk ditindaki karena itu sudah melecehkan dua Lembaga DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Bupati langsung memberikan sanksi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ketika itu tidak diindahkan,”ungkapnya via telepon seperti yang dilansir Radar Sulbar, Senin 11/1/2020.

Kami hanya dapat mengingatkan, bahwa ada aturan yang dilanggarnya, kalau untuk masuk tahap penindakan itu kewenangan Bupati terkait Kades Bulubonggu,

“Kita dari Ombudsman telah mengeluarkan LHP dan ini wajib ditindaklanjuti, kalau tidak dijalankan, nanti kami akan tindaklanjuti ke Ombudsman RI di Jakarta dan Ombudsman RI akan memberikan sanksi berupa rekomendasi untuk pemberhentian,” tegas Lukman.

Selain itu, lanjut Lukman katakan, Bupati Pasangkayu mengetahui posisi dan kedudukannya sebagai pelaksana Perda nomor 4 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Perda tersebut telah diterbitkan, bahkan ditandatangani Ketua DPRD dan Bupati, ketika itu tidak dianggap, maka sudah jelas melecehkan kedua Lembaga beserta jajarannya,”jelasnya.

Lukman juga sampaikan, kita telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kades Bulubonggu di pertengahan bulan Desember 2020 lalu dan dia akan mengembalikan perangkat Desa yang telah dipecat.

“Tapi itu tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, sebab Kades Bulubonggu belum merealisasikan SK yang ia keluarkan dibulan Desember 2020 hingga sekarang,”

Reporter : Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *