DaerahPendidikan

Disdikbud Bidang Dikmas Paud Jeneponto Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati

×

Disdikbud Bidang Dikmas Paud Jeneponto Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bidang Dikmas Pendidikan Anak Usian Dini (PAUD) gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Jeneponto.

Sosialisasi Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 48 Tahun 2020, Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif pada Satuan Pendidikan.

Click Here

Kegiatan dilaksanakan tetap mengedepkan protokol kesehatan dengan tetap mengunakan masker dan tetap menjaga jarak. Di Aula Gedung Sipattangari, Selasa, (29/12/2020).

Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar didampingi Bunda PAUD Hj Hamsiah Iksan Bersama Ketua Himpaudi Hj, Salmawati dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H. Nur Alam Basir Turut hadir.

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar Mengatakan, bahwa pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020, tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Tingkat Kabupaten Jeneponto. Apalagi perkembangan PAUD didaerah ini sangat tumbuh dengan pesat yang cukup baik, ini tentunya atas dukungan, prakarsa dan peran serta masyarakat.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setingi tingginya yang atas penyelenggaraan kegiatan ini, sebagai bagian dari upaya pengembangan sekolah PAUD Holistik didaerah ini,” ucapnya

Iksan Iskandar pun mendukung seluruh pihak, stakeholder lainya dengan pengembangan sekolah PAUD terus bergerak cepat dan maju sesuai harapan kita bersama.

“Kita telah memiliki PAUD berstandar internasional atas kerjasama dengan PLTB-Vena Energi. Ini kita upayakan berkembang dengan baik. Secara bertahap dan berkelanjutan sekolah PAUD Holistik dengan level dan berkwalitas yang sama dapat terbentuk disetiap kecamatan,” Jelasnya.

Bupati dua priode itu pun berharap kepada jajaran dinas pendidikan,agar terus melakukan pembinaan terhadap pengembangan PAUD, apalagi dengan hadirnya PAUD Holistik yang merata didaerah, maka tentunya Jeneponto Lebih Gammara semakin bergerak dinamis menuju Jeneponto SMART.

Peraturan Bupati Ini, yakni sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan Program PAUD HI.

Tujuanya, salah satunya, yakni untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan Evaluasi dalam rangka penyelenggaran program PAUD HI. Terselenggaranya layanan PAUD HI menuju terwujubnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, ransangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur.

Kegiatan tersebut sekaligus louncing FOOD BANK TURATEA dan dirangkaikan pemberian penghargaan atau hadiah.

Turut Juga dihadir, PLH Sekda Jeneponto H. M. Basir Bohari, Beberapa OPD, Camat bersama Kepala Lurah dan Desa dan Serta yang hadir.

Reporter : Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *