Daerah

Diduga Program IPAL Rumah Tangga Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Tekhnis Prosedur SNI IPAL

×

Diduga Program IPAL Rumah Tangga Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Tekhnis Prosedur SNI IPAL

Sebarkan artikel ini

BONE – Ketua Umum LSM Latenritatta LANKORAS-HAM menduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan tekhnis Senin(28/12/20).

Menurut, Ketua LSM Latenritatta LANKORAS-HAM yakni Mukhawas Rasyid, SH.MH melihat bahwa dalam Program Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah tangga diduga ada kekeliruan tidak sesuai standar pekerjaan sebagaimana syarat oleh Kementerian PUPR tentang IPAL.

Click Here

“Kami melihat perencanannya diduga ada kekeliruan dari bahan yang digunakan yakni Septiktank, yang terbuat dari Karet diduga tidak sesuai Konstruksi Tanah” Ucap Mukhawas.

Anggaran yang digunakan berasal dari APBD Kab. Bone dilaksanakan 21 KSM di berbagai kelurahan/Desa di kabupaten Bone, total Anggarannya sebesar Rp. 9.291.237.000. Sedangkan instruksi Kementerian Bahan yang di Gunakan adalah Berstandar SNI, namun pada kenyataannya dinas terkait mengunci spesifikasi yakni SNI jenis Bahan LDPE (Bahan Karet) .

Justru ini diduga menimbulkan permasalahan baru sebab di beberapa lokasi konstruksi tanah tidak sesuai bahan yang digunakan, akibatnya Terdapat Septiktank yang rusak akibat diduga keliru memilih bahan.

“Seharusnya tidak mengunci kategori bahan yang di gunakan, sebab Kementerian hanya memberi Instruksi berstandar SNI yang jelas menyesuaikan lingkungan yang ada, tapi dinas yang terkait mengunci Kategori yang harus di gunakan, akibatnya contoh di kelurahan Bajoe Septiktank rusak dan tidak bisa di gunakan lagi” tutup Mukhawas.

Reporter : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *